JENEPONTO, BUKAMATANEWS – Bagi sebagian orang, dokumen kependudukan mungkin hanya dipandang sebagai selembar kartu atau lembaran kertas. Namun bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, setiap KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian yang diterbitkan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar setiap warga.
Semangat itulah yang terus menjadi pijakan Disdukcapil Jeneponto dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Sepanjang Semester I Tahun 2026, berbagai jenis layanan menunjukkan capaian yang menggembirakan. Tercatat sebanyak 4.774 perekaman KTP elektronik, 19.625 pencetakan KTP elektronik, 6.168 pencetakan Kartu Keluarga, 7.298 penerbitan Akta Kelahiran, dan 3.755 penerbitan Akta Kematian berhasil dilayani.
Selain itu, Disdukcapil juga melayani 4.869 perpindahan penduduk, 4.339 penduduk datang, menerbitkan 1.833 Kartu Identitas Anak (KIA), serta melakukan 409 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, mengatakan, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan sekaligus bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
"Setiap dokumen yang kami terbitkan memiliki arti penting bagi masyarakat. Dokumen kependudukan menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan pemerintahan lainnya. Karena itu, kami terus berupaya memastikan pelayanan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat," ujar Mustaufiq.
Menurut Mustaufiq, tren pelayanan selama enam bulan pertama tahun 2026 juga memperlihatkan peningkatan pada sejumlah layanan. Pada bulan Juni, misalnya, perekaman KTP elektronik mencapai 1.270 layanan, pencetakan KTP elektronik 4.600 layanan, pencetakan Kartu Keluarga 1.470 layanan, penerbitan Akta Kelahiran 1.653 layanan, serta penerbitan Akta Kematian 1.529 layanan, yang menjadi salah satu capaian tertinggi selama Semester I.
Ia menambahkan, peningkatan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya pembenahan yang terus dilakukan Disdukcapil, mulai dari optimalisasi sistem pelayanan, percepatan penyelesaian dokumen, hingga penguatan koordinasi dengan berbagai pihak agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.
Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin inovatif, profesional, dan responsif. Harapannya, seluruh masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan mutakhir sehingga hak-hak sipil setiap warga dapat terpenuhi secara optimal.
"Bagi kami, pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya tentang mencetak dokumen. Lebih dari itu, ini adalah pelayanan terhadap hak-hak dasar masyarakat yang harus kami jaga dan penuhi dengan sebaik-baiknya," tutup Mustaufiq. (*)