Hikmah
Hikmah

Selasa, 16 Januari 2024 11:09

Catat! Mulai 2024, Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi

Catat! Mulai 2024, Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi

"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," ungkap Teguh

BUKAMATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan dibutuhkan lagi mulai tahun ini.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa KTP elektronik akan dilengkapi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), membawa berita positif bagi masyarakat.

"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," ungkap Teguh.

Aturan terkait IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

IKD sendiri adalah informasi elektronik yang merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget.

Dalam IKD, terdapat data pribadi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK). Keunggulan IKD antara lain keamanan yang lebih tinggi karena identitas digital tidak dapat diambil screenshot dan hanya dapat diakses dengan password.

IKD juga mempercepat transaksi karena melibatkan sistem ke sistem, serta mendukung upaya efisiensi dengan mengurangi penggunaan kertas.

Sejak uji coba dimulai pada Desember 2022, sekitar 6.850 juta orang telah mengaktifkan IKD.

"IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen," tambah Teguh.

Proses aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan setempat dengan didampingi petugas untuk verifikasi dan validasi menggunakan face recognition.

Tahapannya meliputi pengisian data, verifikasi wajah, pemindaian QR Code, aktivasi melalui e-mail, dan penyelesaian aktivasi dengan memasukkan kode yang diberikan.

 

#IKD #KTP elektronik

Berita Populer