JAKARTA, BUKAMATANEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian arah demokrasi lokal di Indonesia. Lembaga penjaga konstitusi itu menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian aturan mengenai mekanisme pilkada tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan prinsip pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.
Putusan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas kembali munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, dari yang selama ini dipilih langsung oleh masyarakat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji.
Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya terkait prinsip demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, termasuk Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, serta 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memilih pemimpin daerah secara langsung dan demokratis.
Para pemohon sebelumnya menilai munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menggeser makna kedaulatan rakyat yang telah menjadi bagian penting dari proses demokrasi pascareformasi.
Menurut mereka, pilkada langsung merupakan hasil perubahan besar sistem politik Indonesia yang memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.
Mereka juga berpandangan bahwa tanpa penegasan konstitusional, norma yang ada berpotensi ditafsirkan berbeda dan membuka peluang perubahan sistem demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
Namun melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa sistem pilkada langsung tetap memiliki dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan demokrasi Indonesia.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa suara rakyat tetap menjadi faktor utama dalam menentukan pemimpin daerah, sekaligus memperkuat prinsip partisipasi publik dalam pemerintahan daerah.
BERITA TERKAIT
-
Gelora Sulsel Sambut Positif Putusan MK Soal Sanksi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan: Komitmen Kami Jelas!
-
Putusan MK, Parpol Dicoret di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
-
Ancam Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi, Pasal Terkait Penghinaan Presiden Digugat ke MK
-
Telah Diputus, MK Tolak Permohonan Hak Keuangan Pejabat Negara
-
Kisah Cinta Beda Agama, Anugrah Firmansyah Berjuang Hingga ke MK Demi Nikahi Sang Kekasih