JAKARTA, BUKAMATANEWS - Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat yang dimulai Kamis pagi tadi, 18 Juni 2026, berakhir ricuh. Massa simpatisan yang menolak eksekusi pengosongan tetap tidak mau bubar dan memilih bertahan di depan area Hotel Sultan.
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.40 WIB, ditandai dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar.
Setelahnya, aparat gabungan dari tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuju lobi hotel.
Berdasarkan pantauan Bukamatanews di lokasi, aparat gabungan dari polisi dan TNI berpakaian lengkap mulai maju mendampingi juru sita. Ratusan aparat gabungan dari TNI AD dan Kepolisian tampak bersiaga penuh memadati area akses masuk. Pasukan aparat gabungan diterjunkan di garis terdepan dengan mengenakan perlengkapan tactical yang sangat lengkap.
Mereka memakai helm, pelindung tubuh atau body armor, serta memegang tameng transparan berukuran besar. Pasukan yang berbaris rapat menyerupai pagar betis ini perlahan merangsek maju, membuka jalan bagi tim juru sita di tengah blokade kawat berduri yang dipasang oleh massa penolak eksekusi.
Massa simpatisan lalu melakukan perlawanan, memukul aparat dengan kayu serta melempari dengan botol plastik. Situasi tidak kondusif, aparat Kepolisian akhirnya menyemprotkan air ke massa simpatisan, yang akhirnya bisa dipukul mundur.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan alasan eksekusi pengosongan Hotel Sultan karena ini merupakan aset negara sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana diputuskan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan.
"Semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke 4," ungkap Bambang di lokasi.
Kemudian, Bambang menjelaskan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset-aset pemerintah atau negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
"Kita harus mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara," tegas dia.
Bambang juga menilai selama 50 tahun pengelolaan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuillco banyak kejanggalan. Menurutnya, PT Indobuildco sudah banyak mendapatkan hak istimewa.
"Selama 50 tahun aset ini digunakan Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun," ujarnya. (*)
Penulis: Vkar Sammana