Redaksi : Kamis, 18 Juni 2026 14:51

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Keberadaan kandang babi di kawasan Jalan H. Kalla Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, termasuk jamaah masjid yang berada tidak jauh dari lokasi peternakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kandang babi tersebut berjarak sekitar 100 meter dari masjid dan telah lama menjadi sumber keluhan warga. Aroma tidak sedap yang berasal dari aktivitas peternakan disebut semakin terasa pada waktu-waktu tertentu sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan pelaksanaan ibadah.

Salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa keberadaan kandang babi tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah setempat terkait dampak yang ditimbulkan.

"Kalau jaraknya dari masjid sekitar 100 meter lebih, itu bisa dicek langsung di lokasi. Warga sudah lama memperjuangkan persoalan ini dan sebelumnya juga sudah disampaikan ke pihak kelurahan," ujarnya.

Warga tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk menindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun.

Menurutnya, selain menimbulkan aroma tidak sedap, keberadaan peternakan tersebut juga menjadi perhatian karena lokasinya berada di tengah kawasan permukiman penduduk.

Meski demikian, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana hasil ternak dari kawasan tersebut dipasarkan.

"Kalau soal pemasarannya saya kurang tahu dijual atau didistribusikan ke mana," katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, pihak Kecamatan Panakkukang mengaku telah menerima laporan masyarakat dan sebelumnya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama pihak terkait.

"Adanya kandang babi di wilayah Panaikang yang meresahkan warga terdampak dikarenakan bau yang menyengat. Beberapa waktu lalu kami sudah pernah meninjau lokasi tersebut dan melakukan mediasi. Namun hasil mediasi menunjukkan bahwa kandang babi tersebut masih menimbulkan aroma yang kurang sedap sehingga kami telah melayangkan surat peneguran kepada pemilik ternak," ujar perwakilan Kecamatan Panakkukang saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2026).

Meski surat teguran telah diberikan, pihak kecamatan mengaku hingga kini belum menerima tanggapan resmi dari pemilik peternakan.

"Untuk saat ini belum ada informasi atau respons yang kami terima dari pemilik. Yang jelas, surat teguran sudah diberikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Menurut informasi yang diperoleh pihak kecamatan, aktivitas peternakan babi di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari peternak, kegiatan peternakan itu sudah berlangsung puluhan tahun di lokasi tersebut," katanya.

Namun demikian, pihak kecamatan menyebut peternakan tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang sesuai.

"Dari informasi yang kami peroleh, peternakan tersebut tidak memiliki izin," ungkapnya.

Selain itu, aktivitas peternakan di kawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Tercatat terdapat puluhan pemilik ternak yang menjalankan usaha serupa di wilayah tersebut.

"Ada sekitar 46 pemilik yang beraktivitas, hampir semuanya berada di wilayah tersebut," jelasnya.

Pihak kecamatan menegaskan bahwa koordinasi dan pengawasan terus dilakukan melalui pemerintah kelurahan setempat karena lokasi kandang masih berada dalam wilayah administratif Kelurahan Panaikang.

"Melalui pihak kelurahan sebagai perwakilan kecamatan di wilayah, kami terus melakukan pemantauan karena kandang tersebut masih berada dalam wilayah Kelurahan Panaikang," tambahnya.

Warga berharap pemerintah bersama instansi terkait dapat segera melakukan penanganan yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan lingkungan, kenyamanan masyarakat, serta kepastian hukum terkait aktivitas peternakan di kawasan tersebut.

Sementara itu, pemilik peternakan babi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun surat teguran yang telah dilayangkan oleh pihak kecamatan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak pengelola peternakan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis : Muhammad Raihan Rahman