MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Sulawesi Selatan.
Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan adanya program keringanan pajak kendaraan tersebut.
Menurut Irvandi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menjelaskan, program tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Menurut Irvandi, pendekatan insentif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Selain menghadirkan program keringanan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Pemprov Sulsel menyiapkan berbagai hadiah, mulai dari Grand Prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun.
Program Gebyar Pajak diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat kesadaran kolektif bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Irvandi mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026 agar dapat memperoleh manfaat pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.
Masyarakat juga berkesempatan mengikuti Program Gebyar Pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bapenda Sulsel mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia di kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel Perbarui Progres Pekerjaan Enam Paket MYP di Sejumlah Ruas Jalan
-
Antrean BBM Mulai Landai, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Langkah Gubernur Sulsel Efektif dan Adaptif
-
Jadi Narasumber PKP Angkatan II dan III, Sekda Sulsel Jufri Rahman Tekankan Etika dan Integritas
-
Antrean BBM Belum Sepenuhnya Hilang, Sulsel Kirim Usulan Tambahan Kuota 30 Persen
-
Pemprov Sulsel Kucurkan Rp17 Miliar untuk Bulukumba, Rp8 Miliar untuk Masjid Terapung Pantai Merpati