Redaksi : Selasa, 02 Juni 2026 13:00

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar jaringan kakap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang melibatkan moda transportasi darat dan laut. Dalam operasi besar-besaran ini, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dan memburu 4 orang lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus kelas kakap ini dirilis langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Dermaga Pelindo Makassar pada Selasa (2/6/2026). Sinergi kuat lintas instansi terlihat dari kehadiran berbagai tokoh penting dalam konferensi pers tersebut, mulai dari jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, KPT, DANKODAERAL, Pangdam XIV/Hasanuddin, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Rahmatika Dewi, Kepala KSOP Makassar, Kepala BPH Migas, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kronologi Pembongkaran Jaringan

Kasus penyelundupan terorganisir ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang bermula dari penindakan di jalur darat beberapa bulan lalu.

"Pada 26 Februari lalu, kami awalnya mengamankan tujuh unit kendaraan truk tangki. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut," kata Djuhandhani dalam pemaparannya.

Awalnya, penyidik hanya menemukan dokumen berupa invoice yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL). Namun, polisi tidak mengecoh begitu saja. Investigasi mendalam justru mengungkap skala praktik ilegal yang jauh lebih masif dan terstruktur dengan memanfaatkan sarana transportasi darat maupun laut untuk mengumpulkan serta mendistribusikan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 KL BBM jenis biosolar," ujarnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 1 unit kapal tanker MT Bakti Satu, 2 unit Kapal Supply Oil Barge (SPOB), 7 unit mobil transportir/truk tangki, 2 unit mesin alcon beserta selang 500 meter, dan dokumen pengiriman.

Selain armada tempur tersebut, petugas mengamankan total 120 Kiloliter (KL) atau setara dengan 120.000 liter Biosolar bersubsidi yang siap diperjualbelikan secara tidak sah. Jumlah tangkapan yang fantastis ini menjadi cerminan nyata besarnya potensi kerugian negara serta ancaman kelangkaan pasokan energi bagi masyarakat kecil.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Dari hasil operasi yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil transportir, dua unit mesin alcon, serta sebanyak 120 kiloliter atau 120 ribu liter Biosolar bersubsidi. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar perwakilan Polda Sulsel dalam konferensi pers.

Kapolda Sulsel menegaskan tidak ada ruang bagi para mafia BBM di wilayahnya. Penegakan hukum ini dijalankan demi memastikan hak masyarakat terlindungi dan kebijakan energi pemerintah berjalan tepat sasaran.

"BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, penimbunan, maupun pendistribusian yang tidak sesuai ketentuan akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan," tegas Kapolda Sulsel.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," lanjut Kapolda.

Atas perbuatan ilegal ini, para pelaku menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Keberhasilan Polda Sulsel membongkar praktik culas ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Sulsel menilai langkah ini sangat krusial dalam menyelamatkan hak masyarakat rentan.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulsel dan seluruh unsur yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. BBM bersubsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat harus ditindak tegas," ujar Gubernur Sulawesi Selatan.

Gubernur juga memastikan pihak Pemprov akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, dan pemangku kepentingan lainnya demi menjamin transparansi distribusi energi di hilir.

"Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, BUMN, dan seluruh stakeholder terkait. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat," tambahnya.

Di akhir kesempatan, baik Kapolda maupun Gubernur mengimbau agar masyarakat tidak tinggal diam dan ikut menjadi mata-mata dalam mengawasi distribusi BBM di lingkungan sekitar.

"Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, BUMN, dan seluruh stakeholder terkait. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat," pungkas Gubernur.

Kapolda Sulsel menambahkan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi serta menjaga stabilitas distribusi energi nasional.

Melalui pembongkaran kasus ini, Polda Sulsel bersama seluruh instansi terkait kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk memberantas tuntas praktik mafia migas, menjaga ketahanan energi nasional, serta melindungi hak-hak ekonomi masyarakat luas. Penulis : Muhammad Raihan Rahman