Dewi Yuliani : Minggu, 17 Mei 2026 16:45
Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan saat memberikan keterangan terkait penangkapan dua DPO curanmor.

SELAYAR, BUKAMATANEWS - Dua tahanan curanmor yang sebelumnya kabur dari sel Polres Selayar, Wahyu (18 tahun) dan Aldi Saputra (19 tahun), akhirnya berhasil ditangkap kembali, Minggu, 17 Mei 2026. Keduanya terpaksa ditembak di bagian kaki, karena berusaha melawan polisi saat akan ditangkap.

Wahyu dan Aldi kabur dari Sel Polres Selayar pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026 lalu. Ratusan personel Polres Kepulauan Selayar diterjunkan melakukan pencarian secara intensif di sejumlah titik, termasuk area hutan dan perbukitan yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Selayar.

Setelah pencarian intensif selama tiga hari, Aldi dan Wahyu ditangkap di sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Parappa, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penangkapan kedua DPO ini dilakukan setelah pengepungan selama hampir 15 jam di sekitar area tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan.S.IK,S.H., M.Tr.Mil. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh personel Polres Ipda Zulkifli, bersama Brigpol Sukarman, setelah dilakukan tindakan terukur.

Kapolres AKBP Didid Imawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Terima kasih kepada seluruh personel yang tak kenal lelah, kompak, dan  akhirnya kita berhasil menangkap keduanya. Juga kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi objektif dan membantu proses pencarian," ujar Kapolres.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh tim di lapangan yang terus melakukan penyisiran tanpa henti sejak kedua tahanan melarikan diri. Dukungan informasi dari masyarakat juga dinilai sangat membantu dalam mempersempit ruang gerak keduanya hingga berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Bontoharu.

Usai diamankan, kedua DPO langsung dibawa kembali ke Rutan Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya potensi keluarga membantu menyembunyikan kedua DPO.

Kapolres menegaskan bahwa selain mempertanggungjawabkan kasus curanmor yang menjerat mereka, tindakan melarikan diri dari tahanan juga akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran sekaligus peringatan agar tidak ada lagi upaya serupa di kemudian hari, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)