BONE, BUKAMATANEWS – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menemukan satu unit sepeda motor hasil curian saat menggelar operasi kendaraan di Jalan Poros Bone–Wajo, tepatnya di Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Senin (4/5/2026).
Kegiatan itu merupakan bagian dari pendampingan bersama PT Jasa Raharja Cabang Watampone dalam rangka pengujian berkala kendaraan, sosialisasi, serta uji petik Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan bahwa petugas awalnya melakukan pemeriksaan kendaraan di lokasi. Sebuah sepeda motor berwarna hitam tanpa pelat nomor di bagian depan langsung mencurigakan. Sementara pelat belakang terpasang nomor DD 2811 CG.
Motor tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisial AT (21). Saat diminta menunjukkan dokumen, AT tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan. Petugas pun langsung mengamankan motor tersebut.
Sekitar 15 menit kemudian, seorang perempuan mendatangi petugas dan mengaku bahwa motor itu milik temannya yang telah dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Setelah diinterogasi, AT mengakui bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya dan diambil dari wilayah Jeneponto.
Polisi lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jeneponto dan memastikan bahwa motor tersebut adalah barang hasil pencurian.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dua Boccoe untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
BERITA TERKAIT
-
Kurang dari 24 Jam, Empat Pelaku Curanmor di Bone Ditangkap
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Dilaporkan Hilang, Lansia 83 Tahun di Bone Ditemukan dalam Kondisi Lemas di Semak-semak
-
Viral di Medsos, Penyerangan Kios Stiker di Bone Terungkap: Motif Dendam, Satu Pelaku Masih Diburu
-
Mahasiswa Poltek KP Bone Ditemukan Meninggal di Area Kampus, Polisi Selidiki Motif