Dewi Yuliani : Kamis, 23 April 2026 22:18
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, pada Konferensi Pers terkait PPDB Tingkat SMA/SMK dan SLB, yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Kamis, 23 April 2026.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi digunakan sebagai salah satu komponen seleksi jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026/2027 untuk tingkat SMA/SMK. TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

"Penggunaan TKA merupakan hal yang baru pada PPDB tahun ini, dan ini adalah kebijakan nasional. TKA dibuat berdasarkan landasan kebijakan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025," kata Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, pada Konferensi Pers terkait PPDB Tingkat SMA/SMK dan SLB, yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Kamis, 23 April 2026.

Hal baru lainnya dalam PPDB tahun ini adalah terkait domisili. Hal ini berbeda dengan sistem zonasi. Domisili mengutamakan anak yang tinggal dengan dekat sekolah.

"Untuk domisili dibagi menjadi dua zona, yakni Zona 1 dan Zona 2. Ini untuk memastikan bahwa semua anak yang tinggal di dekat sekolah bisa diakomodir. Ini jaraknya berbeda-beda setiap sekolah, Zona 1 dan Zona 2, karena tergantung kepadatan penduduk di sekitar sekolah," terangnya, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel dan Ketua Panitia PPDB.

Ia menjelaskan, saat ini tahapannya sudah masuk pra pendaftaran. Tahapan ini untuk memastikan semua siswa sudah memiliki akun, dan akunnya sudah siap sebelum memasuki tahap pendaftaran.

"Pengalaman tahun lalu, banyak siswa yang akunnya bermasalah. Ada yang sudah buat akun, tapi lupa paswordnya. Tahap pra pendaftaran ini untuk membantu jika ada masalah pada akun," imbuhnya.

Sekolah Tidak Boleh Menolak Disabilitas

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengingatkan agar pihak sekolah tidak menolak jika ada pendaftar dari kalangan disabilitas. Ia menegaskan, yang berhak menolak adalah orang tua siswa, dan bukan sekolah.

"Jika ada pendaftar dari kalangan disabilitas, sekolah silakan mengundang orangtua dan anaknya untuk melihat secara langsung bagaimana sistem belajar dan lingkungan di sekolah umum," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, keputusan untuk menyekolahkan anak disabilitas di sekolah umum atau tidak, ada di tangan orangtua, dan bukan pihak sekolah. "Sekolah tidak berhak menolak pendaftar disabilitas, yang berhak menolak atau memutuskan adalah orangtua siswa," pungkasnya. (*)