Dewi Yuliani : Sabtu, 18 April 2026 18:04
Mensos Saifullah Yusuf

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dialihkan. Pengalihan dilakukan melalui pemutakhiran data nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pengalihan tersebut tepat sasaran. Peserta yang dialihkan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria. Mereka termasuk peserta meninggal, ASN, TNI, Polri, dan kelompok mampu.

"Data mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Pemutakhiran dilakukan agar subsidi lebih tepat sasaran," ujar Mensos Saifullah, dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 18 April 2026.

Ia mengatakan, narasi pengurangan perlindungan tidak tepat. Kebijakan ini bertujuan menertibkan penerima bantuan.

"Ini bukan pengurangan perlindungan. Penertiban dilakukan agar bantuan tepat sasaran," kata Mensos.

Saifullah menegaskan, bantuan dialihkan kepada kelompok miskin dan rentan. Kelompok tersebut berada pada desil satu hingga lima. Menurutnya, negara harus hadir bagi warga paling membutuhkan. Pembenahan data menjadi kunci utama kebijakan ini.

"Negara harus hadir bagi yang membutuhkan. Data harus akurat agar bantuan tepat sasaran," ucapnya.

Mensos juga meluruskan hasil rapat DPR Februari 2026. Ia menegaskan tidak ada pengaktifan massal tanpa verifikasi.

Fokus utama pemerintah adalah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Warga sakit harus tetap mendapatkan layanan.

"Siapa pun yang sakit tetap harus dilayani. Pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti," ucapnya.

Pemerintah memastikan proses reaktivasi berjalan cepat. Pengajuan dapat dilakukan melalui dinas sosial dan desa. Proses reaktivasi berlangsung satu hingga tiga hari. Mekanisme ini menjaga akses layanan kesehatan masyarakat.

Dalam kondisi darurat, reaktivasi bisa dilakukan langsung di fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan menyediakan jalur khusus layanan tersebut.

"Reaktivasi tidak boleh berbelit. Petugas BPJS di fasilitas kesehatan siap memproses," ujarnya.

Mensos menegaskan status administratif tidak menghapus hak layanan. Pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada warga membutuhkan. (*)