MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Belasan orang menjadi korban penipuan dengan modus kerjasama pengiriman barang. Tercatat 14 orang yang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp616 juta.
Dalam laporan dengan nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan yang diterbitkan pada 15 April 2026, terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial SRN.
Modus yang digunakan yakni penawaran kerja sama pengiriman berbagai barang. Seperti seprei, sajadah, bahan mobil, mukena, karpet Malaysia, hingga pakaian wanita ke wilayah Merauke, Papua.
Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari setiap pengiriman. Salah satu korban yang tak ingin disebut namanya mengaku menyetorkan uang sebanyak Rp200 juta lebih kepada pelaku.
"Saya masukan ada 200 juta," katanya, Kamis, 17 April 2026.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya baru masuk mas, nanti saya check segera kita tindak lanjuti," ujar Setiadi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta
-
Pemkab Luwu Gandeng Assessment Center Polda Sulsel, 30 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Merit System
-
Rotasi Jabatan di Polda Sulsel, 14 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Berganti
-
Perkuat Keamanan Pesisir, Kapolda Sulsel Resmikan Pos Polairud di Jinato Kepulauan Selayar
-
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Empat Peserta dari Kepulauan Selayar