Dewi Yuliani : Kamis, 16 April 2026 10:21
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 14 April 2026 lalu, terkait SPMB.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menyoroti ketimpangan pendanaan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). PTN mendapat subsidi negara, sementara PTS tidak.

"Akibatnya, distribusi mahasiswa timpang dan PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa signifikan," ungkap Ketua Aptisi, Prof Budi Djatmiko, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Selasa, 14 April 2026 lalu.

Ia juga menyebut, desain Sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) belum mampu menciptakan keseimbangan antara PTN dan PTS.

"Banyaknya jalur seleksi, lamanya proses penerimaan, serta perbedaan dukungan pembiayaan berdampak langsung pada akses dan distribusi mahasiswa di pendidikan tinggi Indonesia," ungkapnya.

Prof Budi mengungkapkan, persoalan pendidikan tinggi di Indonesia mencakup kuantitas dan kualitas. Jumlah perguruan tinggi menurun, sementara kualitas lulusan dan relevansinya dengan kebutuhan industri masih menjadi tantangan. Ia menilai beban regulasi masih menghambat pengembangan pendidikan tinggi.

Pada PTN berbadan hukum (PTN-BH), Prof Budi menilai tuntutan kemandirian finansial mendorong kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia juga menyoroti jalur mandiri berpotensi mengarah pada komersialisasi dan membatasi akses masyarakat.

"Komersialisasi jalur mandiri ini berdampak pada terbatasnya akses dan bahkan membuka ruang praktik yang tidak sehat," bebernya.

Sebelumnya, saat membuka RDPU, Ketua Panja, Himmatul Aliyah, menyampaikan, RDPU ini digelar untuk mengetahui sejauh mana PTN memberikan akses bagi calon mahasiswa dari daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), daerah marginal, dan daerah terdampak bencana dalam jalur penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri.

"Mengingat, keterbatasan akses bagi ketiga kelompok tersebut masih menjadi kendala. Kemudian, sejauh mana sistem, mekanisme, dan tahapan pada jalur tersebut telah memadai dan sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

RDPU ini juga untuk mengetahui sejauh mana potensi penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan perguruan tinggi, khususnya pada jalur mandiri dan langkah antisipasi untuk mencegahnya. Dan apakah standar satuan biaya operasional yang digunakan dalam proses seleksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Evaluasi penting dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi mahasiswa baru guna memastikan proses SPMB PTN tahun 2026 berjalan dengan lancar. Semakin baik ke depan, serta mampu mengantisipasi berbagai potensi permasalahan pada tahap pra, saat, dan pasca pelaksanaan. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi semakin terbuka, transparan, adil, dan juga terjangkau, serta optimal dalam mendukung pembangunan nasional," terangnya. (*)