GOWA, BUKAMATANEWS - Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Gowa, AG (20 tahun), harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi anak dibawah umur, RA (17 tahun) yang masih berstatus sebagai pelajar. Tak sampai disitu, AG juga menyebarkan foto bugil RA di sosial media.
Penangkapan dilakukan unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di rumah kontrakan pelaku, di Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu dini hari, 12 April 2026.
"Satreskrim Polres Gowa telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Dimana kejadiannya pada Bulan Maret tahun 2026. Yang kami amankan yaitu AG, 20 tahun pekerjaan tidak ada, alamat di Limbung, Kabupaten Gowa, yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan korban RA, umur 17 tahun, pekerjaan pelajar," ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Selasa, 14 April 2026.
Ipda Alfian menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku menjemput korban, dan mengajak korban berjalan-jalan. Kemudian, pelaku membawa korban ke rumah pelaku, juga membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar.
"Pada saat telah berada di kamar, pelaku langsung melancarkan aksinya, dan berhasil melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
Pelaku AG juga sempat mengupload foto bugil korban di sosmed milik korban. "Setelah dilakukan interogasi awal terhadap korban, memang benar bahwa pelaku juga telah mengupload foto bugil tanpa busana dari pada korban di akun sosial media," ujarnya.
Kata Ipda Alfian, pelaku juga telah mengakui mengupload foto tersebut karena sakit hati. "Karena setelah pelaku berhasil menyetubuhi korban, kemudian beberapa hari kemudian pelaku berusaha menghubungi korban, namun tidak dihiraukan oleh korban," ungkapnya.
Untuk pelaku sendiri telah diamankan di Satreskrim dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh unit PPA Satreskrim Polres Gowa. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Junto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
BERITA TERKAIT
-
Resahkan Warga, Pelaku Pembusuran Acak di Gowa Akhirnya Ditangkap
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Ratusan Personel Polres Gowa Bersihkan Kawasan Wisata Sejarah Balla Lompoa
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Bocah 10 Tahun di Gowa Jadi Korban Penculikan dan Kekerasan Seksual, Pelaku Punya Sejumlah Catatan Kriminal
-
Aksi Balas Dendam Remaja Berujung Pengrusakan Mobil Pejabat