Dewi Yuliani : Senin, 13 April 2026 11:26
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, saat menyerahkan SK PPPK, tahun lalu. Meski ada tekanan efisiensi anggaran, Pemkab Luwu Timur memutuskan tidak akan merumahkan PPPK, seperti yang dilakukan daerah lain.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), membuat PPPK di Seluruh Indonesia, was-was. Mereka terancam dirumahkan.

Namun, PPPK di Kabupaten Luwu Timur bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak akan merumahkan PPPK, sebagaimana yang terjadi di daerah lain.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Dr Ramadhan Pirade, Senin, 13 April 2026. Ia mengatakan, untuk tahun ini, belum ada keputusan untuk merumahkan PPPK.

"Kalau untuk Pemkab Luwu Timur, untuk tahun ini aman," ujar Ramadhan.

Ramadhan berharap, isu tersebut tidak mengganggu kinerja PPPK di Pemkab Luwu Timur. Iapun mendorong agar seluruh ASN di Kabupaten Luwu Timur memaksimalkan kinerja mereka, khususnya di sektor pelayanan publik.

Tetap Lakukan Efisiensi

Ramadhan mengungkapkan, untuk menjaga agar APBD tetap sehat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan efisiensi, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Efisiensi dilakukan di sektor belanja aparatur.

"Efisiensi dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat, khususnya di belanja aparatur. Salah satunya, perjalanan dinas," ungkapnya.

Tingkatkan Pendapatan

Hal lain yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur adalah dengan berupaya meningkatkan pendapatan daerah. Untuk tahun ini, APBD Luwu Timur disepakati Rp2,6 triliun. Adapun komposisi APBD Luwu Timur 2026, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.300.622.219.200; Belanja Daerah sebesar Rp2.325.363.961.000; dan Pembiayaan Netto sebesar Rp24.741.741.800.

Adapun kebijakan anggaran difokuskan pada peningkatan layanan dasar publik, penguatan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur ekonomi, serta tata kelola pemerintahan berbasis digital yang transparan dan akuntabel.

Terdapat enam fokus utama pembangunan daerah dalam APBD tersebut. Antara lain peningkatan kualitas layanan dasar, penguatan ekonomi inklusif, pemantapan infrastruktur dan akses antarwilayah, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (*)