MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pasca libur panjang Idulfitri, aparatur sipil negara di Sulawesi Selatan tidak langsung kembali bekerja dari kantor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan justru menerapkan skema kerja fleksibel melalui Work from Anywhere (WfA) mulai Rabu, 25 Maret 2026.
Kebijakan ini memberi ruang bagi ASN untuk tetap menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau lokasi lain, tanpa harus hadir secara fisik di kantor. Namun, fleksibilitas tersebut tetap dibarengi dengan tuntutan disiplin yang ketat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa pola kerja WfA ini berlaku untuk hampir seluruh sektor pemerintahan, kecuali layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“WfA mulai diberlakukan dan mekanismenya sama seperti sebelum Lebaran. Namun, sektor pelayanan seperti kesehatan dan Samsat tetap berjalan normal di kantor,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama. Di Sulawesi Selatan, skema WfA berlaku selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski tidak berkantor secara langsung, ASN diminta tetap menjaga kinerja dan profesionalisme. Pemerintah menegaskan bahwa WfA bukanlah bentuk perpanjangan libur, melainkan strategi kerja yang lebih adaptif.
ASN diwajibkan tetap responsif, mudah dihubungi selama jam kerja, serta siap hadir ke kantor apabila terdapat tugas mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung.
“Pegawai harus tetap bisa dihubungi dan siap bekerja kapan pun dibutuhkan, termasuk jika harus ke kantor dengan koordinasi atasan,” tegas Erwin.
Peringatan lebih keras juga disampaikan Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman. Ia mengingatkan agar ASN tidak mencoba menambah masa libur di luar jadwal resmi.
Menurutnya, setiap kebijakan yang memberikan kemudahan juga memiliki konsekuensi yang jelas, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggaran disiplin.
“Reward dan punishment itu pasti ada. Hak ASN sudah dipenuhi, termasuk THR dan gaji ke-13. Maka kewajiban untuk disiplin juga harus dijalankan,” tegasnya.
Meski tidak merinci bentuk sanksi, pemerintah memastikan aturan kepegawaian tetap berlaku bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan.
Pesan Pemprov Sulsel pun tegas: pola kerja boleh fleksibel, tetapi tanggung jawab, kinerja, dan disiplin ASN tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.
BERITA TERKAIT
-
Enam Proyek Multiyears Rp3,7 Triliun Jadi Sorotan di HJB Bone ke-696
-
Pemprov Sulsel Perbarui Progres Jalan MYP, Sejumlah Ruas Masuki Tahap Pengaspalan
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya
-
Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Pakar Komunikasi dan Media Massa Tegaskan Media Harusnya Mengedukasi, Bukan Menyebar Berita Bohong