Redaksi
Redaksi

Sabtu, 14 Maret 2026 21:49

46 Inovasi Maros Terkendala Sistem, Pemkab Dorong Regulasi agar Gagasan Tak Mandek

46 Inovasi Maros Terkendala Sistem, Pemkab Dorong Regulasi agar Gagasan Tak Mandek

Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menyambut positif pengajuan empat raperda tersebut. Pihaknya berkomitmen membahasnya bersama pemerintah daerah agar segera menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

MAROS, BUKAMATANEWS - Sebanyak 46 inovasi lahir di Kabupaten Maros sepanjang 2023. Namun, tak semuanya bisa berjalan mulus. Sejumlah gagasan segar dari instansi dan masyarakat justru tersendat karena terkendala sistem penginputan Kementerian Dalam Negeri yang hanya membuka periode tertentu. Akibatnya, inovasi yang lahir di luar periode itu terpaksa menganggur, tak bisa ditindaklanjuti.

Kondisi itulah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Maros mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah kepada DPRD Maros. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum agar inovasi tidak lagi terhambat birokrasi.

"Inovasi bisa muncul kapan saja, tidak menunggu periode penginputan. Jangan sampai ide-ide bagus kandas hanya karena persoalan administrasi," ujar Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, dalam rapat paripurna DPRD Maros, Jumat (13/03/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa bersama Wakil Ketua I Abdul Rasyid itu menjadi panggung pengajuan empat raperda strategis. Selain inovasi daerah, tiga lainnya adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan kearsipan, serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Muetazim menegaskan, inovasi adalah kunci peningkatan kinerja pemerintahan. Kabupaten Maros sendiri termasuk daerah yang aktif berkreasi. Namun, tanpa regulasi yang kuat, potensi itu bisa sia-sia.

"Ini bukan sekadar aturan formalitas. Ini tentang bagaimana kita memberi ruang bagi kreativitas anak daerah untuk berkembang dan berdampak," tegasnya.

Sementara itu, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan sebagai instrumen pencegahan. Setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan harus bisa diantisipasi sejak awal, bukan setelah terjadi bencana. Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan daerah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Di sektor tata kelola pemerintahan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan diusulkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dokumen-dokumen negara harus dikelola secara tertib, komprehensif, dan berkelanjutan agar tidak mudah hilang atau rusak.

Sedangkan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menyambut positif pengajuan empat raperda tersebut. Pihaknya berkomitmen membahasnya bersama pemerintah daerah agar segera menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

"DPRD akan bekerja cepat. Regulasi ini penting untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang lebih prima," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Maros

Berita Populer