Redaksi
Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 04:24

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi range
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi range

Skandal Kuota Haji Terkuak, KPK: Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan

KPK mengungkap dugaan fee dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima fee percepatan jemaah.

BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam perkara tersebut, Yaqut disebut menerima fee setelah menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada 2023 Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah. Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler.

Namun, Yaqut disebut menyetujui pembagian kuota menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 19 Mei 2023. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus.

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 tentang penetapan kuota haji tambahan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Selanjutnya, pada tahun yang sama, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Menurut KPK, penerbitan keputusan tersebut merupakan arahan dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Kebijakan itu disebut bertujuan melonggarkan aturan agar jemaah yang baru mendaftar dapat langsung diberangkatkan haji tanpa antrean panjang.

RFA kemudian menggelar pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota tambahan sebanyak 640 jemaah. Ia juga menetapkan pembagian kuota bagi 54 PIHK sehingga jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean.

Tak hanya itu, RFA juga diduga memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah PIHK agar dapat mengisi kuota tambahan tersebut. Ia bahkan memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengalihkan jemaah haji dengan visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Asep.

Praktik serupa juga disebut kembali terjadi pada 2024. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Awalnya, Yaqut tetap membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun pada November 2023, terjadi komunikasi antara staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex terkait sistem aplikasi e-Hajj yang telah aktif. Dalam sistem tersebut tercatat kuota dasar haji Indonesia untuk 2024 sebanyak 221.000 jemaah, belum termasuk kuota tambahan.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah akan dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berdasarkan arahan dari Yaqut.

Ia kemudian secara intens berdiskusi dengan pihak Arab Saudi terkait skema administrasi pembagian kuota tersebut agar terlihat tidak melanggar aturan.

“Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa ia berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama,” jelas Asep.

Selanjutnya, Yaqut mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyebut total jemaah haji Indonesia menjadi 241.000 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Pada awal Januari 2024, Gus Alex kemudian memanggil sejumlah pejabat di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan mengarahkan agar dilakukan pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara haji khusus.

“Nilai fee yang disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah,” ujar Asep.

Gus Alex juga memerintahkan M Agus Syafi (MAS), selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus sebagai commitment fee atau biaya tambahan.

Besaran fee yang diminta sekurang-kurangnya USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah agar bisa memperoleh kuota tambahan haji khusus.

“Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024,” pungkas Asep.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas