MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Eks Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit nanas. Penahanan dilakukan setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan, Senin, 9 Maret 2026.
Selain Bahtiar, dalam perkara ini penyidik menetapkan lima tersangka lainnya. Masing-masing, Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).
Mengenakan rompi tahanan, Bahtiar digiring menuju ke mobil tahanan kejaksaan. Sebelum ditetapkan tersangka, terhadap keenamnya telah dilakukan pencekalan ke luar negeri untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Kasus yang menjerat Bahtiar berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan bibit yang dilakukan dalam program pengembangan komoditas pertanian tersebut. (*)
BERITA TERKAIT
-
Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Makassar Perintahkan Kejati Segera Bebaskan Bahtiar Baharuddin
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
-
Buka Puasa Bersama Jajaran Kejari, Bupati Bantaeng Apresiasi Pildacil Kejati Sulsel 2026
-
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Kajati Sulsel atas Pembinaan Generasi Lewat Pildacil