Kabar Baik! Pemkab Maros Cairkan Siltap Rp4,5 Miliar untuk Kades dan Perangkat Desa, THR Juga Disiapkan
Siltap merupakan bentuk gaji bagi aparatur pemerintahan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Pembayaran ini tidak hanya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
MAROS, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa dengan total anggaran sekitar Rp4,5 miliar.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan proses pencairan Siltap untuk seluruh kepala desa di Kabupaten Maros telah mulai dilakukan sejak hari ini.
“Proses pembayaran Siltap untuk seluruh kepala desa sudah mulai berjalan hari ini,” ujar Chaidir Syam, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, Siltap merupakan bentuk gaji bagi aparatur pemerintahan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Pembayaran ini tidak hanya diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Yang dibayarkan meliputi Siltap kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Maros juga menyalurkan insentif kepada para imam yang bertugas di desa maupun dusun. Total penerima insentif tersebut terdiri dari 80 imam desa, 337 imam dusun, serta 629 imam masjid.
Adapun besaran insentif yang diberikan berbeda-beda, yakni Rp450 ribu untuk imam desa, Rp350 ribu bagi imam dusun, dan Rp300 ribu untuk imam masjid.
Pemerintah daerah berharap pencairan Siltap dan pemberian insentif ini dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur desa sekaligus mendorong peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Pemkab Maros juga memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa.
Total anggaran THR yang dialokasikan mencapai Rp1.886.800.000 untuk 80 desa di Kabupaten Maros.
Setiap kepala desa akan menerima THR sebesar Rp3,5 juta per orang. Sedangkan perangkat desa seperti kepala dusun, kepala seksi (Kasi), dan kepala urusan (Kaur) akan memperoleh THR sebesar Rp2,05 juta per orang.
News Feed
Pemkot Makassar Sambut Positif Kejuaraan Nasional Pushbike di Makassar
02 April 2026 09:30
Sulsel Percepat Imunisasi Anak, Gowa Jadi Lokus Utama Penanganan Zero Dose
01 April 2026 20:32
Berita Populer
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
