Redaksi : Jumat, 06 Maret 2026 16:53
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan kebijakan moratorium atau penghentian sementara mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkup pemerintah kota. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pengendalian belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini masih tetap berlaku.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi PNS ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Surat edaran itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Menurut Kamelia, selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, BKPSDM akan tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.

Ia menjelaskan, salah satu alasan utama kebijakan ini diterapkan adalah untuk menekan porsi belanja pegawai dalam APBD agar tidak meningkat terlalu tinggi.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” jelasnya.

Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD. Angka tersebut dinilai masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara mutasi ASN dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.

“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka tersebut, sehingga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah kota untuk menghentikan sementara mutasi masuk ASN.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku sepenuhnya. Pemerintah kota tetap membuka peluang mutasi bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.

Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih dapat memberikan izin mutasi masuk.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” jelasnya.

Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi.