Redaksi
Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 13:02

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menerima audiensi jajaran **Kementerian Hukum Republik Indonesia** Kantor Wilayah Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Bupati.
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menerima audiensi jajaran **Kementerian Hukum Republik Indonesia** Kantor Wilayah Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Bupati.

Tenun Tope Jeneponto Didorong Daftar Indikasi Geografis, Bupati Gandeng Kemenkum

Pemkab Jeneponto bersama Kementerian Hukum RI Sulsel memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk mendorong Indikasi Geografis Tenun Tope.

JENEPONTO, BIUKAMATANEWS - Langkah strategis mulai disiapkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk “mengamankan” potensi lokalnya agar tak sekadar dikenal, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi. Kamis (26/02/2026), Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menerima audiensi jajaran **Kementerian Hukum Republik Indonesia** Kantor Wilayah Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Bupati.

Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Denson Marihot, dan turut dihadiri unsur DPRD serta sejumlah kepala OPD strategis. Agenda utamanya: memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai fondasi baru pembangunan ekonomi daerah.

Bagi Bupati Paris Yasir, kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi atau pendaftaran dokumen hukum. Ia menilai KI adalah instrumen penting untuk meningkatkan daya saing, memperluas pasar, sekaligus memberi nilai tambah pada produk unggulan Jeneponto.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah Tenun Tope Jeneponto. Warisan budaya ini dinilai memiliki kekuatan historis dan kearifan lokal yang tak ternilai. Namun tanpa perlindungan hukum yang tepat, potensi tersebut rawan kehilangan identitas dan nilai ekonominya.

Tenun Tope bukan hanya kain, tetapi identitas daerah. Kita harus hadirkan perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis agar pengrajin mendapat kepastian dan kesejahteraan meningkat,” tegas Bupati.

Dari pihak Kanwil Kemenkum Sulsel, dukungan penuh disampaikan untuk mendorong percepatan perlindungan KI di Jeneponto. Sejumlah langkah strategis dipaparkan, mulai dari rencana pembentukan Peraturan Daerah bermuatan Kekayaan Intelektual, pengajuan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga penguatan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk-produk unggulan lainnya.

Sinergi ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal harus disertai perlindungan hukum yang memadai. Dengan legalitas yang jelas, produk Jeneponto tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki posisi tawar lebih tinggi di pasar regional maupun nasional.

Audiensi ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen kolaboratif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebuah langkah awal menuju Jeneponto yang lebih berdaya saing, beridentitas kuat, dan siap bersaing melalui kekuatan kekayaan intelektualnya.

Penulis : Samsul
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Jeneponto #Tenun Tope

Berita Populer