BUKAMATANEWS - Telkomsel mengambil langkah tegas dalam memperkuat keamanan digital nasional dengan mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR). Kebijakan ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang dirancang untuk memastikan setiap nomor ponsel benar-benar terhubung dengan identitas sah pemiliknya. Tujuannya jelas: menekan praktik penipuan digital seperti scam, phishing, hingga penyalahgunaan identitas.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa implementasi biometrik ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan rasa aman bagi pelanggan.
“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Harapannya, pelanggan dan masyarakat bisa lebih tenang saat berkomunikasi maupun bertransaksi digital,” ujarnya.
Apa yang Berubah?
Penerapan sistem baru ini membawa sejumlah penyesuaian:
• WNI wajib melakukan registrasi menggunakan NIK disertai verifikasi wajah.
• Pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah harus menggunakan NIK pribadi sekaligus NIK serta verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
• Kartu perdana kini diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktivasi setelah data tervalidasi.
• Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Menariknya, pelanggan yang telah terdaftar secara biometrik memiliki kontrol penuh untuk mengecek seluruh nomor yang terhubung dengan NIK mereka. Jika ditemukan nomor tak dikenal, pelanggan dapat langsung mengajukan pemblokiran.
Cara Registrasi
Telkomsel menyediakan dua jalur registrasi:
• Melalui GraPARI
Pelanggan cukup membawa KTP ke gerai layanan terdekat. Petugas akan membantu seluruh proses, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
• Registrasi Mandiri Online
Melalui laman tsel.id/registrasibiometrik, pelanggan cukup memverifikasi nomor, memasukkan NIK, lalu melakukan swafoto (selfie) untuk proses pencocokan wajah.
Jaminan Keamanan Data
Telkomsel memastikan data biometrik pelanggan digunakan semata-mata untuk verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi. Teknologi yang digunakan diklaim telah memenuhi standar keamanan informasi serta dirancang tahan terhadap ancaman siber.
Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama regulator dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kesiapan infrastruktur layanan, proses registrasi disebut lebih singkat, jelas, dan mudah diikuti.
Masa Transisi Hingga Juni 2026
Pemerintah memberikan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK seperti sebelumnya.
• Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan baru berlaku tetap bisa digunakan.
• Telkomsel juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik lebih awal.
Dengan penerapan ini, registrasi kartu SIM tak lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan menjadi garda depan perlindungan identitas di era digital.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Telkomsel Hadirkan Mode Dasar Instagram untuk Pelanggan SIMPATI, Tetap Akses Meski Kuota Habis
-
Ramadan Jadi Lebih Berkesan: Muslim Pro Kini Tersedia di MyTelkomsel
-
Sisa Kuota Tak Lagi Terbuang: SIMPATI Hadirkan Akumulasi Kuota, Bikin Internetan Bareng Telkomsel Lebih Worth it!
-
Ngegame Lebih Stabil! Telkomsel–Nuon Luncurkan IndiHome Gamer Full 1:1 Speed untuk Para Gamers Mulai Rp 290 Ribu
-
Telkomsel Perluas Jaringan Digital, Enam BTS 4G Hadir di Bone dan Soppeng