BUKAMATANEWS - Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED INDEF, Handi Risza, memberikan tanggapan strategis atas kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah nasional.
Menurut Handi, kritik tersebut perlu disikapi secara proporsional agar tidak memicu persepsi negatif yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri keuangan syariah.
Ia menegaskan, terdapat perbedaan fundamental antara sistem perbankan konvensional berbasis bunga dengan sistem syariah yang berlandaskan prinsip bagi hasil (profit and revenue sharing) serta aktivitas ekonomi halal.
Menanggapi pernyataan Menkeu yang menyebut perbankan syariah seolah hanya “mengganti istilah” tanpa menghadirkan keadilan nyata, Handi membela instrumen akad dalam sistem syariah.
“Akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lainnya justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi nasabah, baik debitur maupun kreditur. Setiap pihak berhak atas hasil sesuai usaha dan ikhtiar yang dilakukan,” tegasnya.
Tantangan Struktural
Handi mengakui bahwa pembiayaan syariah kerap dipersepsikan lebih mahal. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan persoalan konsep, melainkan tantangan struktural.
Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.028 triliun. Meski demikian, sebagian besar bank syariah masih berada di kategori KBMI 1 dan 2. Hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang berhasil menembus kelompok KBMI 4.
“Modal yang terbatas menyebabkan biaya operasional per unit produk lebih tinggi. Skala permodalan juga menentukan kemampuan investasi pada teknologi, sistem informasi, dan SDM agar produk menjadi lebih efisien dan inovatif,” jelasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan akses dana murah. Bank konvensional, kata Handi, memiliki akses besar terhadap rekening giro pemerintah dan dana murah lainnya, sementara bank syariah lebih banyak menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito yang biayanya relatif lebih tinggi.
Kepastian dan Nilai Sosial
Terkait skema murabahah yang kerap dianggap mahal karena bersifat fixed rate, Handi menekankan adanya kepastian cicilan hingga akhir kontrak. Selain itu, denda keterlambatan dalam sistem syariah tidak diakui sebagai pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kepentingan sosial.
Dari sisi kepatuhan, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memastikan setiap produk dan layanan sesuai prinsip syariah. “Secara sistem, kecil kemungkinan terjadi manipulasi akad yang bertentangan dengan prinsip Islam,” tambahnya.
Dorongan Kebijakan yang Lebih Adil
Sebagai penutup, Handi berharap pemerintah memberikan dukungan yang lebih berimbang terhadap ekosistem perbankan syariah. Ia mendorong penempatan rekening giro lembaga keagamaan secara proporsional di bank syariah, pemberian insentif pajak, serta penguatan permodalan bank syariah BUMN.
“Kritik dari Menteri Keuangan harus kita anggap sebagai bentuk perhatian. Namun ke depan, pemerintah diharapkan lebih fair dan adil dalam memperlakukan perbankan syariah agar industri ini bisa tumbuh sehat dan kompetitif,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Universitas Paramadina Kirim Surat Terbuka, Minta Prabowo Tetapkan Bencana di Sumatra sebagai Nasional
-
Literasi dan Diplomasi Ruang Angkasa Jadi Fokus Diskusi Publik di Universitas Paramadina
-
Menkeu Purbaya Sentil Akademisi: “Kalau Mau Kritik, Belajar Undang-Undang Dulu!”
-
Pemda Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD
-
Rektor Paramadina: Hukum yang Buruk Bisa Menghancurkan Ekonomi Nasional