Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 13 Februari 2026 21:43

Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Implementasi Transaksi Pembayaran Digital bagi Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Implementasi Transaksi Pembayaran Digital bagi Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Terbitkan Surat Edaran, Bupati Jeneponto Dorong Implementasi Transaksi Pembayaran Digital di Lingkup Pemda

Transformasi digital adalah kebutuhan, bukan pilihan. Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam penggunaan transaksi nontunai agar tata kelola keuangan semakin transparan dan modern.

JENEPONTO, BUKAMATANEWS - Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Implementasi Transaksi Pembayaran Digital bagi Aparatur Sipil Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/38/BUPATI ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong percepatan transformasi digital dan peningkatan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Dalam edaran tersebut, Bupati mengimbau seluruh Perangkat Daerah, BUMD, Camat, Kepala UPT Dinas/Satuan Pendidikan, hingga Kepala Desa/Lurah untuk

menerapkan kebijakan transformasi pengelolaan transaksi dari tunai menjadi nontunai berbasis digital. Menggunakan berbagai instrumen pembayaran nontunai seperti kartu debit/kredit, ATM, mobile banking, internet banking, serta QRIS dalam setiap transaksi. Mengoptimalkan pembayaran digital untuk kewajiban perpajakan, retribusi, tagihan listrik dan air, layanan kesehatan, serta transaksi keuangan lainnya. Serta menjadi role model dalam implementasi transaksi pembayaran nontunai guna mendukung program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Bupati Jeneponto menegaskan bahwa digitalisasi transaksi bukan sekadar mengikuti tren, melainkan langkah strategis untuk memperkuat disiplin administrasi, meminimalisir potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Transformasi digital adalah kebutuhan, bukan pilihan. Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam penggunaan transaksi nontunai agar tata kelola keuangan semakin transparan dan modern," tegasnya.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis implementasi transaksi pembayaran digital akan semakin masif dan terintegrasi hingga ke tingkat desa, sekaligus mendukung ekosistem ekonomi digital daerah yang lebih maju dan berdaya saing. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Jeneponto #Bupati Paris Yasir #Surat Edaran #Transaksi digital

Berita Populer