Dewi Yuliani : Selasa, 10 Februari 2026 14:27
Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Senin sore, 9 Februari 2026.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Senin sore, 9 Februari 2026. Mereka demo menuntut agar sejumlah kasus korupsi mandek yang ditangani Korps Adhyaksa itu segera dituntaskan.

Dalam orasinya, pendemo mengungkapkan total ada 16 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sulsel yang hingga sekarang ini kabar mengenai keberlanjutan kasus tersebut tidak terdengar lagi.

"Ada sekitar 16 perkara tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan yang seakan-akan tidak ditangani selama ini dan tidak mendapatkan kepastian hukum, entah itu SP3 (dihentikan) atau seperti apa?," ungkap salah satu orator aksi, Rifki Ramadhan.

Mahasiswa juga menganggap Kejati Sulsel tidak mampu menerapkan fungsinya sebagai lembaga penegakkan hukum. Dari 16 kasus tersebut, diantaranya adalah dugaan penyimpangan dalam program Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dan hingga sekarang belum menemukan titik terang.

"Kasus korupsi lainnya yakni kasus pembangkit listrik tenaga surya yang menjadi pelaksana itu PT PLN Sulselrabar yang berada di tiga titik Kabupaten Selayar. Kami pertanyakan kasus-kasus ini sudah sejauh mana prosesnya telah berlangsung," ujar dia.

Rifki juga mengungkapkan aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis dan Masyarakat Sipil ini turut membawa isu terkait reformasi pada tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.

Mereka menganggap bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum.

Hanya saja, dalam fungsinya melindungi kepentingan umum, serta memastikan berjalannya prinsip keadilan dan kepastian hukum masih diragukan.

"Aksi yang kami bagun dalam koalisi masyarakat sipil membawa isu bahasanya reformasi Kejaksaan Republik Indonesia karena kami anggap ada beberapa kasus yang mangkrak di tubuh kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan," ungkapnya.

"Kami juga menganggap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak mampu menerapkan tupoksinya sebagai penegakan hukum," lanjut Rifki.

Senada dengan itu, korlap koalisi aktivis dan masyarakat sipil Fahmi Sofyan,mengungkapkan bahwa sejatinya sebagai lembaga penuntutan, Kejaksaan memegang kewenangan yang sangat menentukan arah dan hasil proses peradilan pidana.

"Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum di Indonesia sangat bergantung pada integritas, independensi, dan akuntabilitas institusi Kejaksaan," tutur Sofyan.

Hanya saja, lanjut Sofyan, dinamika sosial, politik dan hukum yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan struktural dan sistemik dalam tubuh Kejaksaan.

"Berbagai praktik penegakan hukum menimbulkan kritik publik, terutama kewenangan yang besar, minimnya pengawasan eksternal yang efektif, serta kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan penuntutan," ungkapnya.

"Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan melemahnya legitimasi hukum itu sendiri," sambung dia.

Alasan itulah, Sofyan menegaskan bahwa perlu adanya reformasi Kejaksaan Republik Indonesia secara menyeluruh, substantif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Saat ini, mekanisme pengawasan terhadap Kejaksaan lebih didominasi oleh pengawasan internal. Model pengawasan semacam ini memiliki keterbatasan serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak sepenuhnya menjamin objektivitas," tandasnya.

Sofyan juga melihat bahwa Kejaksaan Republik Indonesia saat ini berada di bawah kekuasaan eksekutif. Posisi tersebut menimbulkan persoalan serius terkait independensi penuntutan, khususnya dalam perkara-perkara yang melibatkan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat.

"Ketergantungan struktural tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas jaksa dan menimbulkan konflik antara kepentingan hukum dan kepentingan kekuasaan. Independensi penuntutan merupakan prasyarat mutlak bagi penegakan hukum yang adil. Tanpa jaminan independensi yang memadai, Kejaksaan sulit menjalankan fungsinya sebagai penjaga kepentingan umum secara optimal," bebernya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, yang turun langsung menemui pendemo di pelataran Kantor Kejati Sulsel, mengaku akan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Pihaknya dalam hal ini Kejati Sulsel juga minta dukungan kepada peserta aksi untuk mengawal perkara yang dianggap mandek tersebut.

“Kami dari Pidsus akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak pandang bulu. Kami juga minta dukungan teman-teman agar mengawal setiap perkara yang dianggap mandek,” ungkap Rachmat saat berdiskusi dengan pendemo. (*)