Kabar Gembira! Pegawai SPPG Berstatus ASN Dipastikan Dapat THR, Ini Penjelasan Kepala BGN
Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan pegawai SPPG berstatus ASN akan menerima THR sesuai aturan. Pengangkatan PPPK mulai 1 Februari 2026 difokuskan pada pegawai inti.
JAKARTA,BIKAMATANEWS — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dadan menjelaskan, pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti status kepegawaian masing-masing. Bagi pegawai yang telah diangkat sebagai ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hak THR akan diberikan sebagaimana diatur oleh pemerintah.
“Kalau ASN, tentu dapat THR sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan sesuai Undang-Undang ASN,” kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Ketentuan mengenai THR bagi aparatur negara saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 PP tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Meski PP tersebut diterbitkan untuk tahun anggaran 2025, regulasi ini menjadi rujukan awal dalam melihat skema pemberian THR pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga akhir Januari 2026, pemerintah belum menerbitkan peraturan khusus terkait THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2026. Namun demikian, pola pemberian THR diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari ketentuan sebelumnya.
Dadan juga kembali menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai SPPG otomatis berstatus ASN. Mulai 1 Februari 2026, pengangkatan sebagai PPPK difokuskan pada pegawai inti yang telah lama bertugas, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi akan menjadi ASN PPPK per 1 Februari,” ujarnya.
Sementara itu, pegawai inti SPPG yang baru bergabung masih harus menunggu tahapan pengangkatan berikutnya dan tetap mengikuti mekanisme seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT). Adapun relawan yang terlibat dalam operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam kategori pegawai yang akan diangkat sebagai ASN.
BGN menegaskan, penataan status kepegawaian ini merupakan bagian dari upaya memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, seiring dengan penguatan sistem pemenuhan gizi nasional.
News Feed
Berita Populer
13 Juni 2026 13:43
