MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam setiap wacana pemekaran wilayah, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terbatas bertajuk "Pemekaran Luwu Raya, Ingin?" yang diselenggarakan di Makassar, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kawasan Luwu Raya itu, Jufri Rahman menekankan bahwa proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus melalui tahapan administratif yang jelas, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kita lihat dulu legal standing-nya. Jika pembentukan provinsi itu minimal ada lima kabupaten/kota. Jadi harusnya fokus dulu pada tahapan administrasinya," ungkap Jufri Rahman.
Ia menjelaskan, wilayah Tana Luwu atau Luwu Raya yang terdiri atas Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur memang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, potensi tersebut tetap harus dikelola dalam kerangka regulasi yang sah.
Lebih lanjut, Jufri Rahman menegaskan bahwa kewenangan pembentukan daerah otonom baru sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, serta pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi.
"Pemerintah provinsi tidak akan bisa menghalangi kalau pemerintah pusat membuka keran (DOB), jadi jangan mencurigai pemerintah (menghalangi). Selama itu sesuai tahapan yang diatur dalam undang-undang. Jadi mari sabar ikuti tahapannya, sambil berdoa," pungkasnya.
Menariknya, di tengah forum diskusi, Sekda Sulsel secara langsung menghubungi pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Percakapan tersebut didengar langsung oleh para tokoh yang hadir, sekaligus menjelaskan secara rinci prosedur dan mekanisme pembentukan DOB sesuai regulasi nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Jufri Rahman bersama para tokoh Luwu Raya juga mengimbau masyarakat dan demonstran yang melakukan aksi penutupan akses di sejumlah titik perbatasan wilayah Luwu Raya untuk menghentikan tindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penutupan akses justru berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari terhambatnya mobilitas hingga terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok di wilayah Luwu Raya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Balampangi, Penghubung Sinjai–Bulukumba
-
Pasca Aksi dan Blokade Jalan, Gubernur Sulsel Temui Tokoh dan Mahasiswa Luwu Raya
-
Wagub Sulsel Hadiri Peluncuran LPI 2025, Dorong Ekonomi Daerah Tangguh dan Mandiri
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Sekda Sulsel Serahkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas dari Empat Daerah