Sidang Praperadilan Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Dosen-Mahasiswa UNM Diwarnai Aksi Protes
Aksi ratusan mahasiswa ANTRAKSI Sulsel mewarnai sidang praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswanya di PN Makassar, menuntut penolakan praperadilan demi keadilan korban.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual (ANTRAKSI) Sulsel menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/1/2026).

Aksi ini dilakukan untuk menuntut agar permohonan praperadilan yang diajukan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin, selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, ditolak oleh pengadilan.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya hukum yang dinilai berpotensi melemahkan posisi korban sekaligus mencederai upaya penegakan keadilan bagi penyintas kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sejak pagi hari, massa aksi memadati Jalan RA Kartini dengan membawa spanduk dan poster bernada kritik keras terhadap praktik kekerasan seksual serta dugaan upaya pelemahan proses hukum.
Aksi ini sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas, namun tetap berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Anreyza, menilai permohonan praperadilan yang diajukan tersangka terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
“Praperadilan ini bukan untuk mencari keadilan, tetapi justru membuka celah agar pelaku lolos dari jerat hukum. Ini yang kami lawan hari ini,” tegas Anreyza dalam orasinya.
Ia menegaskan, kehadiran mahasiswa di PN Makassar merupakan bentuk pengawalan moral agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Aksi ini adalah pengawalan moral. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan seksual, apalagi ketika korbannya adalah mahasiswa,” ujarnya.
Dalam orasi-orasinya, mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum agar konsisten berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak tunduk pada tekanan apa pun.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Jangan sampai korban kembali dikorbankan oleh prosedur hukum,” seru salah satu orator.
Dalam permohonan praperadilannya, pihak tersangka mempersoalkan sejumlah tahapan hukum, mulai dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka, perubahan pasal, hingga proses penangkapan dan penahanan.
Salah satu dalil menyebut SPDP tidak diberikan kepada pemohon serta disampaikan melewati batas waktu tujuh hari sebagaimana diatur KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun berdasarkan fakta pendampingan perkara, penyidik telah memulai penyidikan secara sah dan memberitahukan kepada Penuntut Umum. Keterlambatan administratif terkait SPDP dinilai tidak otomatis membatalkan penyidikan sepanjang tidak menimbulkan kerugian nyata bagi pemohon.
Terkait penetapan tersangka, pihak pemohon juga mengklaim tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti. Sementara fakta pendampingan menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, dan penilaian kecukupan alat bukti merupakan kewenangan hakim dalam persidangan pokok perkara, bukan forum praperadilan.
Anreyza menegaskan bahwa dalil-dalil tersebut justru menunjukkan adanya upaya mengaburkan substansi perkara.
“Yang dipersoalkan bukan lagi kebenaran materiil, tetapi bagaimana cara membatalkan proses hukum. Ini berbahaya bagi korban dan masa depan dunia pendidikan,” katanya.
Ia juga menolak narasi yang menyudutkan korban dengan tudingan bermotif kepentingan pribadi atau konflik akademik.
“Narasi menyalahkan korban harus dihentikan. Semua itu akan diuji di pengadilan, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan perkara,” tegasnya.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sembari mengingatkan PN Makassar agar tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan apa pun.
“Kami akan terus ada sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Ini bukan soal satu orang, tetapi soal keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual,” pungkas Anreyza.
-
News Feed
Berita Populer
13 Juni 2026 13:43
