Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 24 Januari 2026 09:51

Ist
Ist

Sejumlah Petani Penggarap Telah Setujui Nilai Kerohiman, AMLT Malah Minta Rp1,3 Triliun ke Pemda Luwu Timur

Tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di Desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur. Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS — Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) yang mengklaim mewakili petani penggarap lahan milik Pemerintah Daerah Luwu Timur meminta ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar, untuk mengosongkan lahan yang akan dijadikan kawasan industri tersebut. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp1,3 triliun.

Hal tersebut diketahui dalam surat tanggapan yang dikirim AMLT kepada Camat Malili, tertanggal 18 Januari 2026. Surat tersebut ditandatangani Sekjen AMLT Rudiansyah dan perwakilan petani pekebun Irwan.

Dalam surat tersebut, AMLT hanya mau menerima nilai kerohiman Rp20 juta untuk setiap tanaman. Pemkab Luwu Timur juga diminta membayar ganti rugi tanah Rp350 ribu per meter. Serta meminta agar Pemkab Luwu Timur mengikuti data jumlah pemilik lahan dan luas lahan yang sudah disampaikan AMLT sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, mengatakan, tanah yang digarap oleh masyarakat petani kebun di wilayah kawasan Industri di desa Harapan merupakan aset milik Pemda Luwu Timur. Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, bagi masyarakat petani kebun yang masih mempersoalkan atau menuntut ganti rugi lahan, dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan Pemerintah Daerah.

Sehingga, lanjut Ramadhan, pemberian kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses, dan selanjutnya Pemerintah Daerah akan melakukan upaya pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan ketentuan.

"Pemda telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menyepakati nilai kerohiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu Timur #Ganti rugi lahan #Nilai kerohiman #Kawasan industri #Desa Harapan #AMLT

Berita Populer