BONE, BUKAMATANEWS - Unit Resmob Satreskrim Polres Bone menangkap seorang pria berinisial ZI (31) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Jumat (16/1/2026).
Pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Langsat, Kelurahan Maccege. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, setelah polisi menerima sejumlah laporan pencurian dari warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membobol beberapa rumah dalam kondisi kosong. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, televisi, laptop, keris, serta alat berupa palu dan pisau.
Kasat Reskrim Polres Bone Alvin Aji Kurniawan mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Terlibat Kasus Narkoba, Tiga Polisi di Bone Dipecat
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Kabupaten Bone
-
Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan Berkendara, Dua Pemuda di Bone Aniaya ASN
-
Janin Bayi Perempuan Ditemukan Terkubur, Terbungkus Seragam Sekolah SMP Lamuru Bone