BUKAMATANEWS - Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada awal tahun 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik periode Januari–Maret 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap diberlakukan tanpa perubahan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan tersebut menetapkan penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski secara formula perhitungan tarif berpotensi mengalami penyesuaian, pemerintah memilih untuk menahan tarif listrik pada Triwulan I 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (2/1).
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap disalurkan sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha dari tekanan biaya energi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan penyediaan energi nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tambah Tri.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga meminta PLN untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan di seluruh Indonesia.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tak Naik, Tarif Listrik PLN Juli–September 2025 Tetap Demi Stabilitas Ekonomi
-
Diskon Tarif Listrik 50 persen Ada Lagi, Berlaku Juni - Juli 2025
-
Pemerintah Akan Lanjut Diskon Tarif Listrik 50 persen? , Ini Kata ESDM
-
Listrik PLN Mampu Tekan Biaya Operasional Petani di Sulawesi Hingga 75 Persen
-
Apakah Sisa Token Listrik Diskon Bisa Hangus? Ini Kata PLN