Dewi Yuliani : Senin, 29 Desember 2025 20:20
Prof Taruna Ikrar

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis delapan produk yang banyak dipalsukan sebagai informasi kepada masyarakat. Yaitu Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Hydrochloride.

"Kedelapan produk ini rawan ditemukan pemalsuannya berdasarkan hasil pengawasan di lapangan serta laporan dari masyarakat," kata Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, dalam siaran pers, Senin, 29 Desember 2025.

Taruna Ikrar menjelaskan, obat palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Obat palsu kemungkinan mengandung komposisi bahan yang tidak tepat, terlalu banyak/sedikit, atau sama sekali tidak mengandung bahan obat (zat aktif). Bahkan, obat palsu dapat mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.

"Dampak negatif obat palsu terhadap kesehatan diantaranya keracunan, kegagalan pengobatan, resistansi obat, bahkan dapat menyebabkan kematian," ungkapnya.

Pada jenis obat tertentu, lanjutnya, penggunaan obat dengan dosis yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku penggunaan obat yang tidak aman. Peredaran obat palsu dapat meningkatkan biaya medis seperti perawatan kesehatan karena perlunya pengobatan kembali serta biaya tidak langsung akibat dari hilangnya produktivitas kerja.

"Permasalahan ini akan memicu persoalan ekonomi dan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan kesehatan," jelasnya.

BPOM telah melakukan serangkaian intensifikasi pengawasan, penertiban, penelusuran, intelijen, dan penyidikan untuk mengungkap sumber dan pelaku yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat palsu. BPOM juga terus melakukan intensifikasi pengawasan di media daring melalui kegiatan patroli siber. Hasil pengawasan ini ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi takedown/penurunan terhadap tautan/konten yang mempromosikan produk palsu ke Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesian E-Commerce Association (idEA), dan marketplace.

Sejak 2022 sampai September 2025, BPOM telah mengajukan rekomendasi takedown terhadap tautan/konten yang mempromosikan kedelapan obat palsu atau obat tanpa izin edar (TIE) sejumlah 14.787 tautan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pun telah melakukan proses penyidikan terhadap pelanggaran produksi/peredaran produk TIE, palsu, tanpa keahlian dan kewenangan (TKK), tidak memenuhi syarat, dan kedaluwarsa di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah perkara yang telah ditangani sepanjang tahun 2023 sejumlah 107 perkara, 2024 sejumlah 120 perkara, dan 2025 sampai September lalu sejumlah 76 perkara.

Taruna Ikrar menegaskan, BPOM akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang terbukti mengedarkan obat palsu baik daring maupun luring. Setiap pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai standar ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar sesuai Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga telah disebutkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran di bidang sediaan farmasi. Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, sesuai Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp200 juta. Dan, terhadap pelaku pelanggaran praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

BPOM menegaskan komitmen pelaku usaha, industri farmasi, distributor, dan tenaga kesehatan untuk mengutamakan perlindungan masyarakat. Komitmen ini harus diwujudkan dengan menyediakan produk yang memenuhi persyaratan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu. 

"Saya peringatkan kepada siapapun pelaku usaha baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis dalam siaran pers ini," tegas Taruna Ikrar.

Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk cermat sebelum membeli/mengonsumsi obat. Pastikan membeli obat dari sarana resmi yaitu apotek. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan dilakukan melalui sarana yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan atau sarana yang sudah bermitra dengan PSEF. Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) dan manfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau https://cekbpom.pom.go.id/ untuk memastikan legalitas produk. (*)