Pemda Luwu Utara Terapkan Sistem Kerja dari Mana Saja Selama Libur Nataru,ASN Perlu Perhatikan 7 Poin Ini
Pemda Luwu Utara menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFA bagi ASN selama 29–31 Desember 2025 sesuai SE Bupati, guna menjaga efektivitas kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
LUTRA, BUKAMATANEWS— Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara, baik PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, mulai menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 100.3.4.2/1031/BKPSDM/XII/2025.

Penerapan WFA berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa meski bekerja secara fleksibel, ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana hari kerja biasa.
Namun, bagi ASN yang mendapat tugas mendesak dari pimpinan, pekerjaan tetap dapat dilaksanakan di kantor setelah berkoordinasi dengan atasan langsung. Hal ini untuk memastikan pelayanan dan penyelesaian pekerjaan tetap berjalan optimal.
Selama WFA, ASN tetap berada dalam pengawasan langsung pimpinan masing-masing. Atasan diwajibkan melakukan monitoring guna memastikan pegawai tetap berkinerja meski bekerja di lokasi yang berbeda.
Kebijakan ini juga berlaku pada Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Mereka diperkenankan mengatur pembagian tugas antara pegawai yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel, agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
ASN yang melaksanakan WFA juga diwajibkan melaporkan lokasi kerja melalui WhatsApp kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing sebanyak dua kali sehari, yakni pagi dan sore. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pegawai benar-benar menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.
Dalam SE tersebut, Kepala Perangkat Daerah diberi kewenangan mengatur mekanisme WFA secara internal agar pelaksanaannya tetap tertib, efektif, dan bertanggung jawab selama periode 29–31 Desember 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat struktural, kepala perangkat daerah, lurah, kepala UPT, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP se-Luwu Utara. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari SE Menteri PANRB Nomor: B/531/M.KT.02/2025 tentang penerapan tugas kedinasan ASN secara fleksibel dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Berikut tujuh poin utama kebijakan WFA yang tertuang dalam SE Bupati Luwu Utara:
1. Pelaksanaan WFA berlaku selama tiga hari, 29–31 Desember 2025.
2. ASN tetap wajib melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya.
3. Untuk pekerjaan mendesak, ASN dapat bekerja di kantor setelah berkoordinasi dengan atasan.
4. Pengaturan teknis dilakukan masing-masing Kepala Perangkat Daerah.
5. Atasan wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas ASN.
6. Perangkat Daerah dan UPTD pelayanan tetap membagi pegawai untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
7. ASN wajib mengirim lokasi kerja via WhatsApp kepada Kepala Perangkat Daerah sebanyak dua kali sehari, pagi dan sore.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kinerja ASN sekaligus memberi fleksibilitas selama periode libur Nataru.
