MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kuasa Hukum Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi, Muhammad Salam, kembali menegaskan kembali persoalan uang Rp50 miliar yang diklaim oleh pelapor Bahar Ngitung, usai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 22 Desember 2025.
Diketahui, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi mengajukan Praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel, dalam kasus penipuan yang dilaporkan Bahar Ngitung, terkait jual beli yayasan.
"Bukti dari termohon (Polda Sulsel), uang yang diklaim oleh pelapor (Bahar Ngitung), diserahkan oleh pelapor kepada Andi Baso (pemilik yayasan yang lama), melalui Melati Bunga Sombe. Bukan kepada Irman Yasin Limpo maupun Pahlevi," tegas Salam.
"Bukti ini dari termohon sendiri, bukan dari kami," sambungnya.
Salam mengungkapkan, bukti penyerahan uang tersebut berupa kwitansi baru diketahui oleh Irman Yasin Limpo dan Pahlevi setelah muncul laporan polisi. Sebelumnya, tidak pernah ada tagihan atau pemberitahuan apapun yang diterima oleh Irman Yasin Limpo maupun Pahlevi.
"Peristiwa ini pada tahun 2017. Laporan polisi November tahun 2024, dan selama tujuh tahun itu tidak pernah ada tagihan," pungkasnya.
Ia juga menilai banyak kejanggalan dalam proses penyerahan uang yang disampaikan kepada kliennya. Saat pemeriksaan pertama disampaikan bahwa penyerahan uang dilakukan secara tunai. Kemudian, di pemeriksaan selanjutnya, disebut via transfer.
"Jangan sampai uang yang disebut Rp50 miliar ini hanya klaim, khayalan, atau bodong. Apalagi Andi Baso (penerima) sudah meninggal dunia, tidak bisa lagi ditanya apa betul dia menerima uang atau tidak," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan, Tangan Diikat Tali Tis
-
Berompi Oranye, Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Dicekal ke Luar Negeri, 30 Saksi Dipanggil Lagi
-
Pascapenetapan Tersangka HT, Penyidik Dalami Dugaan Intervensi Saksi dan Keterlibatan Pihak Lain
-
Antrean BBM Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan di Sulsel