Kerugian Penipuan Keuangan di Indonesia Tembus Rp 8 T, IFSoc Soroti Rendahnya Literasi
Kerugian akibat penipuan dan aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp 8 triliun. IFSoc menilai rendahnya literasi keuangan menjadi pemicu utama maraknya kasus penipuan.
BUKAMATANEWS — Kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal dan penipuan di Indonesia mencapai Rp 8 triliun sepanjang 2024 hingga November 2025. Indonesia Fintech Society (IFSoc) menilai besarnya kerugian tersebut dipicu oleh kesenjangan antara tingkat inklusi keuangan dan literasi keuangan masyarakat yang masih cukup lebar.

Steering Committee IFSoc yang juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengungkapkan tingkat inklusi keuangan nasional telah menembus lebih dari 80 persen. Namun, literasi keuangan baru berada di angka 66 persen. Kondisi ini membuat masyarakat aktif menggunakan layanan keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami risiko yang menyertainya. “Gap ini membuat penipuan terus muncul dan semakin bervariasi,” kata Tirta dalam Catatan Akhir Tahun IFSoc di Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Dari total kerugian Rp 8 triliun tersebut, Tirta menyebut hanya kurang dari Rp 400 miliar dana yang berhasil diselamatkan. Data Global Anti Scam Association (GASA) juga menunjukkan 66 persen orang dewasa di Indonesia pernah mengalami atau menghadapi risiko penipuan, dengan rata-rata lebih dari 50 kali upaya penipuan per orang. Modus penipuan paling banyak dilakukan melalui aplikasi pesan instan dan panggilan telepon, terutama pada jam-jam rawan seperti dini hari.
Platform yang paling sering digunakan pelaku scam yakni aplikasi pesan instan seperti WhatsApp (67 persen), disusul panggilan telepon (64 persen), pesan teks atau SMS (59 persen), dan media sosial (48 persen). Modus klasik yang masih marak adalah pemberitahuan transaksi mencurigakan di luar negeri yang diikuti permintaan kode OTP. “Kalau OTP sudah diberikan, dana biasanya langsung hilang,” tegas Tirta.
Dalam hal metode pembayaran, penipu paling sering memanfaatkan transfer bank (65 persen), diikuti dompet digital atau e-wallet (43 persen), kartu debit (9 persen), serta metode lain (7 persen). Untuk memperkuat perlindungan konsumen, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023. OJK juga membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui POJK Nomor 14 Tahun 2024.
Hingga November 2025, Satgas PASTI telah mengidentifikasi sekitar 2.200 entitas keuangan ilegal. Sejak 2017, total kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal diperkirakan mencapai Rp 122 triliun dengan lebih dari 360 ribu laporan diterima. OJK juga telah memblokir sekitar 112 ribu rekening, namun tingkat pemulihan dana masih sangat kecil karena pelaku memindahkan uang dengan cepat ke banyak rekening, bahkan lintas bank, hanya dalam hitungan tujuh hingga delapan menit.
IFSoc menilai pemberantasan penipuan harus diperkuat melalui respons yang lebih cepat, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi lintas sektor, termasuk dengan asosiasi telekomunikasi dan ekosistem blockchain. Penyederhanaan prosedur pelaporan dan percepatan pemulihan dana dinilai krusial agar kerugian masyarakat tidak terus membesar. “Literasi keuangan harus ditingkatkan seiring dengan inklusi, agar masyarakat tidak hanya bisa menggunakan layanan keuangan, tetapi juga memahami risikonya,” pungkas Tirta.
News Feed
Wali Kota Makassar Tegaskan PKK Kunci Penguatan Ketahanan Keluarga
08 April 2026 11:27
Disdikbud Luwu Timur Dorong Pelajar Taat Hukum Melalui Program JMS
07 April 2026 22:07
Berita Populer
08 April 2026 11:30
08 April 2026 11:27
