Waspada Penipuan Tilang Elektronik, Polisi Tegaskan ETLE Tidak Pernah Kirim SMS
Polisi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan tilang elektronik lewat SMS. Pemberitahuan resmi ETLE dipastikan tidak pernah dikirim melalui SMS, melainkan lewat email, WhatsApp, dan surat resmi
BUKAMATANEWS – Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui pesan singkat (SMS). Polisi menegaskan bahwa pemberitahuan resmi ETLE tidak pernah disampaikan lewat SMS.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Andika Bayu Adhittama, mengatakan setiap pesan SMS yang mengatasnamakan tilang elektronik dapat dipastikan sebagai penipuan. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya dan langsung mengabaikan pesan tersebut.
“Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku sebagai tilang elektronik, itu penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email,” kata Andika.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE hanya dikirim melalui dua jalur resmi, yakni surat fisik melalui Kantor Pos dan media elektronik berupa email serta WhatsApp.
Selain itu, konfirmasi resmi ETLE dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang telah memiliki tanda centang biru sebagai penanda akun terverifikasi.
Polisi juga membeberkan ciri utama pemberitahuan ETLE resmi. Pertama, terdapat foto kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kedua, tercantum nomor referensi pelanggaran. Ketiga, tautan konfirmasi menggunakan domain resmi polri.go.id.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan mandiri dengan memasukkan nomor referensi melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id. Di situs tersebut, pelanggar dapat melihat detail pelanggaran, mulai dari waktu kejadian, lokasi, hingga jenis pelanggaran lalu lintas.
Peringatan ini mencuat setelah seorang warga bernama Syahri (34) melaporkan adanya SMS mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik. Pesan tersebut dikirim dari nomor tidak dikenal dan menyertakan tautan pembayaran denda.
Dalam pesan itu, korban diminta segera membayar denda untuk menghindari sanksi tambahan. Keesokan harinya, pesan serupa kembali diterima dari nomor berbeda yang mengaku sebagai pemberitahuan terakhir sebelum dikenakan penalti ganda.
Saat tautan tersebut dibuka dan nomor pelat kendaraan dimasukkan, muncul halaman pembayaran dengan nominal denda sebesar Rp100 ribu serta pilihan metode pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit.
“Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya,” ujar Syahri.
Setelah dilakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Kepri, petugas memastikan pesan tersebut merupakan penipuan dengan modus web phishing yang bertujuan mencuri data dan menguras saldo korban.
Atas kejadian itu, polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan pembayaran jika menerima pesan tilang yang tidak sesuai prosedur resmi.
“Kami minta masyarakat segera melapor jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan ETLE,” pungkas Andika.
