BONE, BUKAMATANEWS - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Bone kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan nilai kerugian mencapai Rp720 juta.
Pelaku berinisial AM (34) ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bone, Aiptu Tahir, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut korban bernama A. Rafika Chandra Alida (37), warga Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone.
"Pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong, kemudian membongkar paksa brankas dan menguras seluruh isinya," ungkap AKP Alvin Aji K, Jumat, 12 Desember 2025.
Perwira tiga balok ini menjelaskan, brankas tersebut berisi uang tunai Rp530 juta, emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, serta 10 lembar uang dolar pecahan 100 USD.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyampaikan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar berbagai utang yang dimilikinya," tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Operator Alat Berat di Bone Tewas Tertimbun Longsoran Batu dan Tanah Saat Lakukan Pengerukan
-
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Berawal dari Persoalan Sisa Konsumsi
-
Rusak Pabrik Penggilingan Padi, Seorang Pria di Bone Disekap dan Dianiaya Sejumlah Warga