TAKALAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Takalar mengumumkan membuka seleksi terbuka lelang empat jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon IIB yang masih lowong.
Empat jabatan kosong yang dilelang di antaranya Inspektur Daerah (Kepala Inspektorat), Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Takalar, Sayuti, mengatakan seleksi ini terbuka dan transparan.
”Segala proses dan hasilnya kami serahkan kepada panitia seleksi (pansel),” ujarnya saat ditemui di Kantornya, lantai dua Gedung Sekretariat Daerah Takalar, Pattallassang, Selasa (9/12/2025).
Dan Direktur IPDN Kampus Sulawesi Selatan Prof Murtir Jeddawi ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi.
Dalam surat pengumuman Pemkab Takalar bernomor 01/Pansel-JPT/XII/2025 ada 15 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi, di antaranya:
1.Berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif dengan usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahunpada saat pelantikan;
2. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun
3. Pendidikan sekurang – kurangnya Strata Satu (S1) / Diploma IV;
4. Sekurang – kurangnya memiliki pangkat Pembina, Golongan ruang IV/a;
5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
7. Memiliki Rekam Jejak Jabatan, Integritas, dan Moralitas yang baik;
8. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
9. Diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator untuk pejabat administrator;
10. Seluruh unsur penilaian kinerja pegawai Tahun 2023 dan Tahun 2024 minimal bernilai baik;
11. Ada izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengikuti proses seleksi;
12. Menyerahkan Surat Keterangan hasil Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun terakhir;
13. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat, atau tidak sedang menjalani disiplin atau tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan bebas temuan;
14. Bersedia menandatangani fakta integritas
15. Telah melaksanakan kewajiban peraturan pajak dengan melampirkan SPT Tahunan terakhir.
Seleksi terbuka akan berlangsung mulai dari 8 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026. Berikut jadwal tahapannya:
- Pengumuman (08 s.d. 22 Desember 20252)
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (08 s.d. 22 Desember 2025)
- Seleksi Administrasi (08 s.d. 22 Desember 2025)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (23 Desember 2025)
- Pelaksanaan Assessment (24 Desember 2025)
- Pelaksanaan Penulisan Makalah (29 Desember 2025)
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Assessment (29 Desember 2025)
- Pelaksanaan wawancara Pansel, Penilaian Makalah, Penilaian Rekam Jejak (30 s.d. 31 Desember 2025)
- Pengumuman Hasil Penilaian Makalah, Pengumuman Hasil Penilaian Rekam Jejak, Pengumuan Hasil Wawancara Pansel (05 Januari 2026)
- Pengumuman Hasil Akhir Pelaksanaan Seleksi (05 Januari 2026).
TAG
BERITA TERKAIT
-
Berhasil Turunkan Stunting Hingga 11,4 Persen, Pemkab Takalar Terima Penghargaan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
-
Annangkasi Kampong Menggema di Pattallassang Takalar, Kolaborasi Warga–Pemerintah Hadirkan Perubahan Nyata
-
Lantik 138 Kepala Sekolah Berbasis Kompetensi, Bupati Takalar Tegaskan Tanpa Biaya dan Pungutan
-
Bupati Takalar Jadikan Hakordia Momentum Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi
-
Tingkatkan Program Literasi Digital, Bupati Takalar Lakukan MoU dengan KCI