GOWA, BUKAMATANEWS - Seorang bocah perempuan di Kabupaten Gowa, AMF (10 tahun), menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial IDM (45 tahun). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kapolres Gowa, saat Konferensi Pers di Mapolres Gowa, Selasa, 9 Desember 2025, mengungkapkan, IDM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penculikan dan rudapaksa terhadap korban AMF.
Peristiwa tersebut berawal saat korban AMF dilaporkan hilang setelah berbelanja di warung dekat rumahnya. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000, kemudian membawanya menggunakan motor ke sebuah rumah kosong di Makassar dan melakukan kekerasan seksual.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak melapor. Setelah kejadian, korban diturunkan di dekat rumahnya dan ditemukan pamannya dalam keadaan ketakutan," ujar Kapolda Djuhandhani.
Orang tua korban kemudian melapor melalui LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL. Tim gabungan Resmob, Satintelkam, dan Satreskrim Polres Gowa berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Saat diminta menunjukkan TKP dan barang bukti, tersangka melawan petugas.
"Tembakan peringatan tidak diindahkan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki," ungkapnya.
Kapolda mengungkapkan, IDM merupakan residivis yang beberapa kali menjalani hukuman penjara untuk berbagai tindak pidana. Diantaranya, pada tahun 2007 terlibat kasus pencurian emas, dengan hukuman 1 tahun penjara. Kemudian tahun 2014 melakukan kasus pencurian, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pada tahun 2021, IDM kembali melakukan kasus pencurian, dengan hukuman 2 tahun penjara. Dan pada 21 Juni 2025 lalu, ia juga membawa lari tiga anak di bawah umur di Tombolo, Somba Opu, dan mengambil perhiasan milik korban.
"Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Polres Gowa dan Polrestabes Makassar," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa lima orang saksi. Atas perbuatannya, IDM terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam konferensi pers ini, Kapolda Sulsel dan jajaran menyatakan komitmennya dalam rangka melaksanakan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan lebih utama lagi terhadap masyarakat ataupun yang dianggap rentan, yaitu perlindungan terhadap perempuan dan anak. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Luwu Timur Gandeng Polda Sulsel Gelar Assessment Jabatan Tinggi Pratama
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Sepanjang Tahun 2025, Polairud Polda Sulsel Ungkap 14 Pidana Destructive Fishing dan Satu Kasus Satwa Dilindungi
-
Assessment Center Polda Sulsel Uji Lima Peserta Projab Kasatres Nakoba Polres Bone
-
Siswi SMA di Bone Nyaris Jadi Korban Penculikan Usai Terjebak Rayuan di Media Sosial