Kebijakan Baru Perbankan Ekspor 2026: Devisa Wajib Parkir di Bank BUMN, Eksportir Harus Siap Adaptasi
Pemerintah wajibkan eksportir SDA menempatkan seluruh devisa di bank BUMN mulai 1 Januari 2026. Konversi rupiah dibatasi 50%, sisanya ke obligasi valas. Kebijakan untuk stabilitas moneter.
BUKAMATANEWS — Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) mereka di bank milik negara. Kebijakan ini mengakhiri praktik penyimpanan devisa di bank swasta yang selama ini diperbolehkan.
Kebijakan tersebut dikonfirmasi melalui laporan Reuters, yang menyebutkan pemerintah ingin memperketat kendali atas arus devisa demi menjaga stabilitas moneter nasional.

Dalam aturan baru itu, eksportir hanya boleh mengonversi maksimal 50% devisa ke rupiah untuk kebutuhan operasional. Sisa devisa harus tetap dalam bentuk valuta asing dan dapat ditempatkan pada instrumen seperti obligasi pemerintah berdenominasi valas.
Tujuan utama kebijakan ini jelas: memperkuat cadangan devisa, menambah likuiditas valas di perbankan nasional, serta memperkokoh stabilitas rupiah di tengah tekanan global. Dengan arus devisa yang lebih terkendali, pemerintah berharap sistem keuangan menjadi lebih tahan terhadap volatilitas pasar internasional.
Namun kebijakan ini juga membawa konsekuensi ke industri ekspor. Perusahaan harus menyesuaikan manajemen kas, terutama dalam pengaturan kebutuhan rupiah untuk operasional. Pembatasan konversi dinilai bisa menimbulkan tekanan likuiditas bagi beberapa sektor ekspor yang sangat bergantung pada biaya produksi domestik.
Meski begitu, pemerintah menilai manfaat stabilitas jangka panjang lebih besar dibanding potensi gesekan jangka pendek. Dengan devisa yang mengalir ke bank BUMN, kapasitas negara dalam menjaga kurs rupiah dan memenuhi kebutuhan valas domestik diperkirakan meningkat signifikan.
