Insentif Rp6 Juta Dapur MBG Terancam Dipotong Jika Tak Penuhi SOP, BGN Tegaskan Aturan Ketat
BGN tegaskan dapur MBG wajib penuhi SOP dan SLHS. Insentif Rp6 juta per hari bisa dipotong jika standar tidak terpenuhi. Cirebon diberi tenggat 1 bulan.
BUKAMATANEWS — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Mitra, Yayasan, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar operasional prosedur (SOP). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas dapur serta mencegah insiden keamanan pangan. Setiap dapur MBG menerima insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cirebon, Minggu (7/12).
Nanik menegur keras beberapa pihak yang dinilai tidak memanfaatkan insentif dengan benar.
"Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak saja tidak mau ganti sampai staf patungan. Gimana tuh," ujarnya.
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa insentif Rp6 juta merupakan kompensasi atas penyediaan fasilitas dapur sesuai standar BGN. Besaran ini berlaku dua tahun pertama dan tidak berkaitan dengan jumlah porsi produksi.
Namun skema itu memunculkan kecemburuan di lapangan. Nanik mengaku menerima protes dari mitra yang merasa ukuran dapur dan besaran investasi mereka tidak diperhitungkan.
"Masa dapur 400 meter persegi disamakan dengan dapur-dapur kecil yang baru?" kata Nanik menirukan keluhan.
Nanik menegaskan bahwa BGN tetap menerapkan prinsip keadilan. Tim appraisal bekerja independen untuk menilai kelayakan dapur. Jika dapur tidak sesuai standar, insentif bisa dipotong.
"Kalau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangk," tegasnya.
Selain SOP dan standar dapur, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), IPAL, Sertifikat Halal, serta memastikan para relawan mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.
"Yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Jika tidak, saya perintahkan untuk di-suspend," tegas Nanik.
Ia juga mengapresiasi kebijakan Sekda Kota Cirebon, Sumanto, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Wati Prihastuti, yang melarang pemberian MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika dapur belum memiliki SLHS. Wati juga menyiapkan pelatihan rapid test pangan.
"Aturan itu bagus. Saya sangat setuju," ujar Nanik.
