Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 04 Desember 2025 20:42

KBO Satreskrim Polres Selayar Ipda Muh Regsan, melaksanakan sosialisasi hukum kepada masyarakat Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu, dengan fokus edukasi peningkatan kewaspadaan terhadap penipuan online.
KBO Satreskrim Polres Selayar Ipda Muh Regsan, melaksanakan sosialisasi hukum kepada masyarakat Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu, dengan fokus edukasi peningkatan kewaspadaan terhadap penipuan online.

Sejumlah Warga Pernah Jadi Korban Online Scam, Polres Selayar Gelar Sosialisasi Hingga ke Desa

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini dan menegaskan komitmen Polres dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat secara berkelanjutan.

SELAYAR, BUKAMATANEWS - Sejumlah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar ternyata pernah menjadi korban online scam atau penipuan online. Ada yang melaporkannya ke pihak kepolisian, namun ada pula yang memilih diam.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi berulang, Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Kamis, 4 Desember 2025, KBO Satreskrim Polres Selayar Ipda Muh Regsan, melaksanakan sosialisasi hukum kepada masyarakat Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu, dengan fokus edukasi peningkatan kewaspadaan terhadap penipuan online.

Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Kantor Desa Kalepadang dan dihadiri Kepala Desa Kalepadang Rosa Indah Hasan, Kasi Intel Monika Ardia Ningsi Massoro, para kepala dusun, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sosialisasi ini digelar sebagai langkah penguatan literasi hukum masyarakat dan pencegahan dini terhadap berbagai modus kejahatan digital yang berkembang pesat.

Ipda Muh Regsan dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya memahami pola tindak pidana modern, khususnya yang melibatkan transaksi digital.

"Banyak penipuan online terjadi karena masyarakat tidak mengenali modusnya. Mulai dari investasi bodong, rekayasa pesan WhatsApp, hingga penipuan berkedok undian. Kami ingin warga waspada, mampu memverifikasi informasi, dan tahu ke mana harus melapor," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Sukarman, yang dikonfirmasi memberikan penegasan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polres untuk mempersempit ruang gerak tindak pidana melalui edukasi.

"Pendekatan pencegahan adalah hal yang menjadi atensi Bapak Kapolres. Dengan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, kita berharap warga tidak mudah menjadi korban penipuan digital," ujarnya.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini dan menegaskan komitmen Polres dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat secara berkelanjutan.

"Pencegahan adalah upaya paling efektif untuk melindungi masyarakat dari kerugian. Kami mendorong seluruh jajaran untuk aktif turun langsung ke desa-desa. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan agar tidak mudah terjebak penipuan digital," kata Kapolres Didid.

Dalam sosialisasi ini, Polres Selayar juga mengingatkan terkait potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa. Karena itu, aparat desa diimbau memperkuat transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya di setiap desa. (*)

#online scam #penipuan online #Polres Selayar #AKBP Didid Imawan