Redaksi
Redaksi

Kamis, 27 November 2025 17:08

MK: Jika Anggota DPR atau DPRD Tak Layak, Rakyat Bisa Ajukan Keberatan ke Partai Politik

MK: Jika Anggota DPR atau DPRD Tak Layak, Rakyat Bisa Ajukan Keberatan ke Partai Politik

MK menolak gugatan agar rakyat bisa langsung mencopot anggota DPR/DPRD, tetapi menetapkan bahwa pemilih dapat mengajukan keberatan ke partai politik jika wakilnya dianggap tak layak.

JAKARTA,BUKAMATANEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilih memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap anggota DPR atau DPRD yang dianggap tidak lagi layak menjadi wakil rakyat — dengan mengajukan protes ke partai politik yang menaungi anggota tersebut. 

Putusan ini muncul setelah MK menolak permohonan uji materi dari mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025. Pemohon meminta agar konstituen (rakyat) diberikan hak untuk memberhentikan anggota legislatif secara langsung bila tidak layak — suatu mekanisme yang dikenal sebagai “recall.” 

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak. MK menilai recall oleh rakyat tidak sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, yang menetapkan bahwa peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik. Oleh karenanya, pemberhentian antarwaktu (PAW) tetap menjadi wewenang partai politik.

Meski demikian, MK memberikan ruang bagi pemilih untuk menyampaikan aspirasi:

* Pemilih dapat mengajukan keberatan atau protes kepada partai politik jika menilai wakilnya tidak layak. 

* Pemilih diharapkan menolak mencoblos kembali anggota DPR/DPRD yang bermasalah pada pemilu berikutnya sebagai bentuk evaluasi publik. 

MK menyebut bahwa pemilu lima tahunan tetap menjadi mekanisme utama evaluasi wakil rakyat, sementara partai politik dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) adalah instrumen yang sah secara hukum untuk melakukan pergantian dalam masa jabatan. 

Bagi publik, putusan ini berarti bahwa kendali langsung atas kursi legislatif belum bisa diambil oleh rakyat — tetapi saluran pengaduan dan protes kepada partai dibuka secara konstitusional.