Makassar Resmi Sandang Predikat Kota Toleransi 2025, Raih Harmony Award dari Kemenag RI
29 November 2025 17:11
Enam remaja ditangkap Polda Sulsel setelah membakar 13 rumah saat tawuran di Kampung Sapiria, Makassar. Seluruh pelaku, termasuk dua yang masih di bawah umur, dinyatakan positif narkoba dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

MAKASSAR,BUKAMATANEWS – Enam remaja yang terlibat dalam pembakaran 13 rumah saat tawuran antarwarga di Kampung Sapiria dan Lorong Borta, Kelurahan Lembo, Makassar, akhirnya ditangkap Ditreskrimum Polda Sulsel. Aksi brutal yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) siang itu membuat puluhan warga kehilangan tempat tinggal.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan enam pelaku yang ditangkap terdiri dari empat orang dewasa muda dan dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). "Enam pelaku pembakaran rumah sudah diamankan di Polda Sulawesi Selatan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).
Sejumlah barang bukti juga disita dari tangan para pelaku, mulai dari jeriken berisi BBM, bom molotov, busur panah, hingga kembang api yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksoni, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa seluruh pelaku positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
"Enam pelaku ini positif. Saat diperiksa gerak-geriknya juga seperti orang sakau," katanya.
Setiadi juga mengimbau para orang tua, terutama yang tinggal di wilayah rawan konflik, untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat tawuran.
“Saya berharap orang tua bisa membina anak-anaknya. Mereka ini masih sekolah, ada yang SMA, bahkan ada yang di bawah umur. Kalau sudah berhadapan dengan hukum, yang rugi semuanya,” ujarnya.
29 November 2025 17:11
29 November 2025 16:23
29 November 2025 14:43
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 12:27
29 November 2025 16:15
29 November 2025 13:56