Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 24 November 2025 21:58

Ist
Ist

Kondisi Darurat, Masyarakat Luwu Timur Diminta Manfaatkan Layanan NTPD 112

Layanan darurat 112 adalah nomor panggilan tunggal darurat nasional yang gratis dan dapat dihubungi kapan saja untuk situasi gawat darurat, seperti kecelakaan, kebakaran, bencana alam, atau masalah keamanan.

LUWU TIMUR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya memperkuat tata kelola penanganan kegawatdaruratan dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, di Aula Media Center Diskominfo SP, Senin, 24 November 2025. Jika terjadi kondisi darurat, masyarakat bisa menghubungi 112.

Layanan darurat 112 adalah nomor panggilan tunggal darurat nasional yang gratis dan dapat dihubungi kapan saja untuk situasi gawat darurat, seperti kecelakaan, kebakaran, bencana alam, atau masalah keamanan. Layanan ini mengintegrasikan berbagai nomor darurat seperti 110 (polisi), 113 (pemadam kebakaran), dan 119 (ambulans) untuk penanganan yang lebih cepat dan efektif. 

Kepala BPSDM Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Hary Budiarto, mengatakan, saat ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam layanan kedaruratan di masyarakat. Masih banyak nomor darurat yang beredar sehingga sulit diingat masyarakat, lalu beberapa layanan masih menerapkan biaya panggilan.

"Selain itu, integrasi sistem antar OPD dan instansi belum berjalan optimal, serta distribusi informasi kegawatdaruratan sering terhambat sehingga penanganan menjadi tidak cepat," kata Hary.

Hary mengungkapkan, layanan 112 akan memperjelas peran setiap pihak dalam penanganan kedaruratan. Selain itu, memudahkan masyarakat karena hanya perlu mengingat satu nomor untuk berbagai jenis darurat. Mengurangi waktu respons karena seluruh layanan darurat terintegrasi dalam satu sistem, tidak ada biaya untuk menghubungi nomor 112, serta dapat diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dari seluruh Indonesia.

"Kominfo bertindak sebagai penyedia infrastruktur dan fasilitator integrasi sistem, sementara SKPD dan instansi terkait berperan sebagai pelaksana respon darurat di lapangan. Sedangkan masyarakat adalah pengguna layanan yang mendapatkan manfaat langsung dari 112," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad, menyampaikan, layanan 112 dirancang untuk memangkas waktu respon serta memudahkan masyarakat. Cukup menghubungi satu nomor, maka call taker bertugas meneruskan laporan ke instansi terkait sesuai tupoksi.

"Selama ini masyarakat sering bingung, kalau kebakaran harus menghubungi nomor berapa, kalau medis atau keamanan harus ke mana. Dengan 112 semua menjadi lebih sederhana, satu pintu penanganan," ungkap Andi Tabacina.

Ia menyebut bahwa sebelum implementasi, terlebih dulu akan dipelajari regulasi dan teknis operasional, menyiapkan hardware, software, serta jaringan integrasi, memastikan SDM yang terlatih agar penanganan laporan berlangsung cepat dan tepat, hingga melakukan benchmarking ke daerah yang telah berhasil menjalankan layanan 112.

"Teknologi boleh canggih, tapi kalau respon ke lapangan terlambat, manfaatnya tidak maksimal. Karena itu SDM juga menjadi kunci," tutupnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Luwu Timur #Layanan Darurat 112 #NTPD #Dinas Kominfo SP Luwu Timur

Berita Populer