MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah menyiapkan perubahan sistem rujukan dengan menghapus pola berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi. Mekanisme baru ini memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung menuju rumah sakit yang mampu menangani kondisi medisnya.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa sistem tersebut dibuat untuk mempercepat akses layanan. Ia menegaskan, setiap pasien akan diarahkan sesuai kebutuhan klinis dan standar mutu pelayanan.
"Singkatnya peserta JKN ini kondisi medisnya apa, kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya," ujar Obrin dalam pernyataan tertulis, dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan, Minggu, 23 November 2025.
Selama ini, rujukan berlapis membuat pasien sering berpindah antar rumah sakit sehingga menambah waktu penanganan. Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko perburukan dan menimbulkan pembiayaan yang kurang efisien.
Dalam sistem baru, dokter perujuk memasukkan diagnosis serta kebutuhan tindakan ke dalam platform Satu Sehat Rujukan. Sistem kemudian mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kemampuan yang sesuai kebutuhan medisnya.
Jika rumah sakit tujuan sudah penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi. Mekanisme ini diharapkan membuat proses penanganan lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
Perubahan tersebut didukung integrasi geotagging dan data ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP. Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan rujukan dilakukan secara lebih akurat dan efisien.
Kemenkes juga mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS di seluruh rumah sakit. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ockti Palupi menyebut hanya 5,5 persen rumah sakit yang masih berkategori merah atau oranye.
Ia menyampaikan bahwa kendala utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi aksesibel. Seluruh komponen tersebut harus dipenuhi untuk memastikan standar layanan yang setara bagi peserta JKN.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan menilai bahwa sistem rujukan baru dapat meningkatkan efisiensi pendanaan. Ia mencatat bahwa perpindahan pasien antar rumah sakit akan berkurang secara signifikan.
Simulasi internal menunjukkan kemungkinan kenaikan biaya jaminan sebesar 0,64-1,69 persen. Meski demikian, ia memastikan kondisi dana jaminan tetap berada pada kategori aman.
Kemenkes menargetkan penerapan penuh rujukan berbasis kompetensi dapat dilakukan pada awal 2026. Pemerintah akan menyelesaikan seluruh standar layanan dan kriteria rujukan sebelum implementasi resmi dijalankan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kemenkes Laporkan Varian Covid Baru, Waspada Gejala Serak dan Demam
-
Kemenkes Berencana Terapkan Rapor Kesehatan Siswa
-
Instalasi Gizi Rumah Sakit dan Puskesmas se Sulsel Wajib Kantongi Sertifikasi Halal
-
Kasus Kematian Akibat DBD di RI Naik jadi 375 Orang
-
Covid-19 Menyebar di Asia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada