Ratusan Dapur MBG di Sulsel Belum Higienis, Baru 46 yang Kantongi Sertifikat Resmi
Ratusan dapur MBG di Sulsel belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Baru 46 dari 536 dapur yang memenuhi standar higienis, BGN dan Kemenkes minta percepatan sertifikasi.
MAKASSAR,BUKAMATANEWS — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disorot. Fakta terbaru mencatat bahwa ratusan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Selatan masih beroperasi tanpa sertifikat higienis atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Purn) Suardi Samiran, mengungkapkan bahwa dari ratusan dapur MBG yang tersebar di 24 kabupaten/kota, baru 46 yang memiliki SLHS.
"Di Sulsel baru 46 SPPG yang secara mandiri memiliki SLHS, berarti harus ada penambahan," ujar Suardi Samiran saat menghadiri kegiatan di Hotel Myko Makassar, Sabtu (22/11/2025).
SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagai bukti bahwa dapur memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini menjadi syarat administrasi wajib bagi dapur penyedia MBG.
Per November 2025, jumlah dapur MBG di Sulsel mencapai 536 unit dan melayani sedikitnya 1,39 juta jiwa. Itu berarti 490 dapur masih beroperasi tanpa sertifikat higienis.
Suardi menegaskan pentingnya kepatuhan penyedia dapur terhadap standar kesehatan. Ia bahkan mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengabaikan regulasi.
"Oleh karena itu kepada SPPG yang belum memiliki SLHS maka penuhi syarat yang menjadi persyaratan dari Kementerian Kesehatan ataupun dari dinas kesehatan," tegasnya.
SLHS Wajib untuk Semua Dapur MBG
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran pada awal Oktober 2025 yang mewajibkan percepatan penerbitan SLHS bagi seluruh dapur MBG. Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyedia MBG tanpa kecuali.
Surat edaran itu memberikan tenggat waktu satu bulan bagi dapur MBG yang sudah beroperasi untuk mengurus sertifikat higienis. Adapun dapur baru wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan operasional.
Penerbitan SLHS dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk mengajukannya, dapur MBG harus menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari BGN, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Dengan masih rendahnya jumlah dapur bersertifikat higienis, pemerintah pusat mendorong percepatan verifikasi agar standar kesehatan dalam penyediaan makanan bagi masyarakat benar-benar terjamin.
News Feed
Berita Populer
14 Juni 2026 07:36
14 Juni 2026 08:07
14 Juni 2026 09:18
14 Juni 2026 09:30
