Redaksi
Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 21:23

Prof. Didik J. Rachbini Nilai Kasus ASDP Bentuk Peradilan Sesat yang Merusak Ekonomi

Prof. Didik J. Rachbini Nilai Kasus ASDP Bentuk Peradilan Sesat yang Merusak Ekonomi

Prof. Didik J. Rachbini menyoroti kasus peradilan ASDP sebagai bentuk pengadilan sesat yang dinilai merusak iklim investasi dan stabilitas ekonomi Indonesia.

BUKAMATANEWS — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, kembali menyoroti merosotnya kualitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kasus yang menimpa jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry menjadi contoh terbaru bagaimana proses peradilan yang keliru dapat menghancurkan iklim usaha dan stabilitas ekonomi nasional.

Prof. Didik menyatakan bahwa hukum seharusnya menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi melalui kepastian kontrak, penegakan aturan secara adil, serta proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, menurutnya, sejumlah kasus justru memperlihatkan gejala sebaliknya.

“Ketika seorang eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit BPK atau BPKP soal kerugian negara, keuntungan perusahaan meningkat, tidak ada mens rea, namun divonis sebagai koruptor, maka publik bertanya: pengadilan seperti ini pantasnya disebut apa? Banyak ahli dan masyarakat sudah menjawab, itu pengadilan sesat,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan efek berantai: pelaku usaha menahan investasi, profesional takut mengambil keputusan, hingga aktivitas bisnis menjadi lamban karena kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan.

Prof. Didik menjelaskan bahwa aksi korporasi ASDP berupa akuisisi perusahaan sejenis dilakukan untuk memperluas kapasitas layanan penyeberangan nasional. Secara manajerial, langkah tersebut dinilai berhasil.

Adapun data yang ia paparkan antara lain: laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar pada 2023, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan; ASDP berada di peringkat 7 BUMN terbaik; tidak ditemukan aliran dana mencurigakan; PPATK tidak menemukan transaksi korupsi; dan audit BPK memberikan opini WDP hanya untuk dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8–10 miliar.

Namun, proses hukum justru mengkategorikan pembelian kapal sebagai “besi tua” dan menghitung kerugian negara hingga Rp1,25 triliun—angka yang disebut Prof. Didik tidak masuk akal, terlebih ketika BPK hanya menemukan opportunity loss maksimal Rp10 miliar.

“Aksi korporasi seperti ini dipermasalahkan dengan kacamata hukum yang picik. CEO di masa mendatang bisa tidak berani mengambil keputusan karena takut berhadapan dengan aparat hukum yang naif,” terangnya.

Ia juga menilai kerusakan hukum terjadi lebih luas, meliputi aparat yang korup, intervensi politik, hingga melemahnya lembaga antikorupsi.

“Sejak Jokowi dan kekuatan politik sekitarnya mencabik-cabik KPK, wajah lembaga ini menjadi compang-camping dan penuh kepentingan picik,” tegasnya.

Prof. Didik mengingatkan bahwa skor rule of law Indonesia masih rendah, hanya 0,52 dari skala 0 sampai 1. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menjadi hambatan serius bagi agenda pembangunan ekonomi Presiden Prabowo Subianto.

“Pengadilan tidak boleh mencampuradukkan keputusan bisnis yang memiliki risiko dengan kriminalitas. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi anarki hukum di masa depan,” tutupnya.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.