Tak Daftar PSE dan Diduga Digunakan Judi Online, Komisi I DPR Desak Komdigi Tindak Tegas Cloudflare
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi menindak tegas Cloudflare yang belum mendaftar sebagai PSE dan diduga menjadi layanan yang paling banyak digunakan situs judi online. Deng Ical menilai ketidakpatuhan Cloudflare menghambat upaya keamanan digital nasional.
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Cloudflare, perusahaan penyedia layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS yang hingga kini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) namun diduga banyak digunakan situs judi online.

Menurut Syamsu Rizal atau Deng Ical, ketidakpatuhan Cloudflare terhadap regulasi nasional tidak boleh dibiarkan. Ia menilai perusahaan tersebut menjadi salah satu yang paling banyak dimanfaatkan oleh platform ilegal.
Dalam operasi terbaru pemberantasan judi online, Komdigi memblokir dan men-take down sekitar 10 ribu situs judi online. Dari jumlah tersebut, 76 persen di antaranya tercatat menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan.
“Komdigi harus bertindak tegas terhadap perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan Indonesia. Apalagi jika layanan mereka justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online,” tegas Deng Ical, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh perusahaan digital yang menyediakan layanan di Indonesia wajib tunduk pada aturan nasional, termasuk kewajiban pendaftaran PSE. Ketidakpatuhan tersebut, kata dia, menghambat upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan digital dan berpotensi memfasilitasi kejahatan siber.
“Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan digital. Masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan digital yang mematuhi aturan Indonesia dan lebih transparan dalam pengelolaan datanya,” jelasnya.
Sebagai anggota Komisi I yang membidangi komunikasi dan digitalisasi, Deng Ical menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan regulasi dijalankan secara tegas dan adil agar ekosistem digital nasional tetap sehat dan bebas dari penyalahgunaan teknologi.
Cloudflare sendiri saat ini tercatat sebagai salah satu dari 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang hingga kini belum mendaftar ke Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 yang telah direvisi pada 2024.
Selain belum terdaftar sebagai PSE, Cloudflare juga disebut tidak memiliki perwakilan resmi maupun server di Indonesia, sehingga dianggap melakukan banyak pelanggaran regulasi.
News Feed
Berita Populer
14 Juni 2026 07:36
14 Juni 2026 08:07
14 Juni 2026 09:18
14 Juni 2026 09:30
